Jakarta - Badan Bank Tanah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat tata kelola tanah negara dan mencegah praktik korupsi di sektor pertanahan.
Penandatanganan MoU ini dilakukan sebagai upaya kolaboratif untuk memastikan pengelolaan tanah negara berjalan transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya fokus pada pencegahan korupsi, tetapi juga pada pendidikan dan penguatan kelembagaan internal.
“Kesepakatan ini kami maknai sebagai langkah nyata dalam mengelola tanah negara secara bersih dan profesional, demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi,” kata Parman, Rabu (24/9).
Parman menjelaskan, Badan Bank Tanah telah menjalankan berbagai program strategis yang berdampak langsung pada masyarakat. Beberapa program tersebut meliputi penyediaan lahan untuk perumahan MBR di Kendal dan Brebes, dukungan pembangunan Bandara VVIP IKN, Jalan Bebas Hambatan 5B, serta pelaksanaan reforma agraria di Penajam Paser Utara. Selain itu, lembaga ini juga menyiapkan lahan bagi badan hukum swasta di sektor pertanian, pariwisata, dan perikanan.
“Kami membutuhkan dukungan KPK untuk mengoptimalkan peran kami dalam mengamankan aset negara dan menekan praktik mafia tanah,” tegas Parman.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menyatakan bahwa Badan Bank Tanah menjadi instrumen penting untuk menuntaskan persoalan klasik pertanahan, seperti alih fungsi tanah dan tumpang tindih kepemilikan.
“Jika tanah negara dapat dikuasai dan difasilitasi dengan baik, persepsi publik tentang praktik mafia tanah diharapkan berkurang,” ujar Setyo.
Dengan adanya MoU ini, Badan Bank Tanah dan KPK berharap kolaborasi mereka akan meningkatkan transparansi, memperkuat integritas, dan mendorong pengelolaan tanah negara yang memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.