DPR Bahas Revisi UU BUMN, Herman Khaeron: Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara

Kiki Apriyansyah | Kamis, 25 September 2025 - 14:05 WIB


Herman Khaeron mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tengah difokuskan pada perubahan kelembagaan BUMN, termasuk transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan pihaknya tengah mendalami revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur soal kelembagaan BUMN, termasuk perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Menurutnya, revisi UU ini sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan negara dan amanat Undang-Undang Kementerian dan Lembaga.

"Tentu ini harus ada ekualitas antara badan penyelenggara investasi dan badan penyelenggara BUMN, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang ada," kata Herman Kepada awak media di Komplek Parleme, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Ia menyebut proses pembahasan sudah berjalan dan kini memasuki tahap Panitia Kerja (Panja) antara DPR dan pemerintah.

"Hari ini kami membahas pasal-pasal krusial terkait kelembagaan. Fraksi-fraksi sudah menyetujui perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara," ujarnya.

Menurut Herman, badan penyelenggara yang baru akan memiliki dua fungsi strategis: Sebagai regulator kebijakan BUMN, sebagai pemegang saham 1% ‘Saham Merah Putih’ sebagai representasi negara.

Selain itu, Herman menekankan pentingnya mengakomodasi aspirasi masyarakat agar status BUMN tetap sebagai penyelenggara negara, sehingga bisa diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau BUMN sudah dianggap penyelenggara negara, otomatis bisa diperiksa oleh BPK. Jadi ini kembali ke semangat undang-undang yang lama," katanya.

Herman juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

"Putusan MK itu final dan mengikat. Tentu ini masuk dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), dan menjadi pembahasan bersama pemerintah," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya juga membuka ruang efisiensi, termasuk kemungkinan kepala badan penyelenggara merangkap jabatan di holding atau entitas pengelola seperti Danantara.

"Ini bagian dari penyesuaian terhadap sistem yang terus berkembang, selama tetap menjaga asas ekualitas penyelenggaraan negara," tambah Herman.

Ketika ditanya kapan revisi UU ini akan disahkan, Herman mengisyaratkan bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Kalau memungkinkan bisa diputuskan dalam paripurna terdekat, biasanya hari Selasa. Ini UU kumulatif, revisinya hanya pasal-pasal tertentu," jelasnya.

DPR dan pemerintah, kata dia, berupaya agar UU ini segera bisa diundangkan agar BUMN bisa berjalan lebih efisien dan optimal menyumbang deviden ke APBN.

Terkait status PNS di BUMN dan isu bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara, Herman mengatakan hal itu masih dibahas.

"Bisa saja berkembang. BUMN memang harta negara yang dipisahkan, tapi karena merupakan penyelenggara negara dan bisa diperiksa BPK, tentu kerugian BUMN juga bisa menjadi kerugian negara," tegasnya.

Ia juga menyebut pentingnya ada filter berlapis untuk pengawasan, termasuk di level holding dan superholding seperti PT Danantara Asset Management.

"Jadi tetap, ujungnya nanti akan diputuskan oleh hasil pemeriksaan BPK. Kalau terbukti sebagai kerugian negara, ya akan ditetapkan sebagai kerugian negara," pungkas Herman.

Baca Juga