Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar acara penandatanganan perjanjian kerja sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, Selasa (30/9). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam penguatan sumber daya manusia BNPB, khususnya bagi pegawai yang sebelumnya berstatus Non-ASN dan kini resmi menjadi ASN BNPB.
Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada 173 PPPK yang baru diangkat. Ia menegaskan bahwa perubahan status ini bukan sekadar kebanggaan pribadi, melainkan juga bentuk kepercayaan negara untuk mengabdikan diri dalam penanggulangan bencana.
“Pengangkatan ini menjadi tonggak penting sekaligus amanah besar bagi para pegawai baru ASN BNPB,” ujar Rustian.
Sestama BNPB menekankan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban setara dengan PNS, mulai dari gaji, tunjangan, cuti, jaminan kesehatan, hingga pengembangan kompetensi. Namun, tanggung jawab yang diemban juga tidak ringan. Setiap pegawai dituntut bekerja secara profesional, berintegritas, dan patuh pada aturan. Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahun oleh pimpinan unit kerja dan Sestama BNPB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam arahannya, Rustian menyampaikan tiga pesan penting kepada para PPPK. Pertama, berkomitmen penuh melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja. Kedua, menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK—berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ketiga, selalu siap menghadapi tantangan penanggulangan bencana yang semakin kompleks serta bersedia ditugaskan kapan saja.
“Selamat bertugas menjadi ASN BNPB yang tangguh. Semoga Allah mengabulkan doa dan cita-cita Saudara sekalian,” tutupnya.
Dengan pengangkatan 173 PPPK ini, BNPB berharap dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan memastikan pelayanan publik di bidang penanggulangan bencana berjalan semakin optimal.