JAKARTA - Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyatakan rasa syukurnya atas sidang paripurna luar biasa pertama yang digelar DPD RI dalam rangka HUT ke-21 yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Ia menyebut momen tersebut sebagai sejarah baru bagi lembaganya.
“Ini momen pertama, sejarah pertama DPD RI melakukan sidang paripurna luar biasa dalam rangka HUT DPD RI ke-21, bertepatan juga dengan Hari Pancasila. Lebih luar biasa lagi hadir pimpinan lembaga lain seperti MPR, DPR dan yudikatif. Buat kita ini menjadi semangat dan juga beban untuk terus memperjuangkan kepentingan-kepentingan daerah,” ujar Sultan saat dijumpai awak media di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dalam peringatan HUT kali ini, Sultan menyoroti pencapaian DPD RI dalam proses legislasi yang dinilainya semakin kolaboratif. Menurutnya, sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPD telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas bersama DPR dan pemerintah.
“RUU inisiatif DPD lumayan banyak yang diakomodir Prolegnas prioritas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat mulai dibahas,” kata Sultan.
Terkait wacana penguatan branding DPD, Sultan mengapresiasi namun menegaskan bahwa yang utama adalah aksi nyata di lapangan.
“Buat kami bukan hanya branding yang penting. Yang utama itu aksi nyata menjawab aspirasi daerah, menjemput bola, mengatasi masalah, dan itu terkonfirmasi di survei,” tegasnya.
Ia menyebut tingginya jumlah pengaduan dari daerah melalui alat kelengkapan dewan menunjukkan eksistensi dan harapan masyarakat terhadap DPD RI. Menurutnya, lembaga DPD kini tak hanya aspiratif, tetapi juga solutif.
Sultan juga membeberkan sejumlah RUU inisiatif yang tengah diperjuangkan DPD RI. Beberapa di antaranya berkaitan erat dengan isu strategis daerah dan lingkungan.
“Kita konsen betul dengan RUU Perubahan Iklim. Itu bukan hanya komitmen, tetapi juga digariskan dalam konstitusi Pasal 22D. DPD dapat mengusulkan RUU yang berkaitan dengan daerah, otonomi daerah, hingga sumber daya alam,” jelas Sultan.
Berikut beberapa RUU inisiatif DPD RI yang disampaikan: RUU Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Adat, RUU Revisi Pemerintahan Daerah, RUU Kepulauan, RUU Bahasa Daerah (telah masuk Prolegnas Prioritas), RUU Aceh, dan RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sultan menegaskan, peran DPD bukan hanya mengurus masyarakat, tetapi juga isu lingkungan, ekosistem, flora-fauna, dan hak-hak masyarakat adat.
“Semua itu bagian dari perjuangan kami untuk menjadikan DPD RI sebagai lembaga yang aspiratif dan solutif bagi daerah,” tutup Sultan.