Jakarta - Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah dan berkelanjutan. Melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Jakarta pada Selasa (30/9/2025), dibahas penyusunan serta sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Lima dokumen tata ruang menjadi fokus pembahasan, yaitu RTRW Kabupaten Tana Toraja, RTRW Kabupaten Hulu Sungai Utara, RDTR Kawasan Perkotaan Sebulu, RDTR Kawasan Perkotaan Marangkayu, dan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Samarinda Ulu.
Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana menegaskan bahwa penataan ruang harus memperhatikan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Ruang ini bukan hanya untuk manusia, tapi juga untuk makhluk hidup lain dan fungsi ekologisnya. Oleh karena itu, kita perlu menata ruang secara bijak dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, mitigasi bencana, dan pemanfaatan sumber daya alam yang harmonis,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri memaparkan rencana pengembangan kawasan Marangkayu sebagai kawasan pertanian strategis dengan lahan 49% yang diarahkan menjadi pusat layanan, simpul transportasi, dan lumbung pangan daerah.
“Sebulu juga merupakan lumbung padi di Kutai Kartanegara dan harapannya dapat dikembangkan menjadi wilayah ketahanan pangan tidak hanya bagi Kalimantan Timur, tetapi juga bagi Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menyoroti pentingnya pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) di sepanjang Sungai Mahakam sebagai destinasi wisata khas Samarinda.
“Kawasan perkotaan Samarinda Ulu kami arahkan agar semakin unggul di sektor perdagangan dan pemukiman yang terintegrasi dengan infrastruktur transportasi seperti jalan tol dan kereta api antarkota,” jelasnya.
Dari Kalimantan Selatan, Bupati Hulu Sungai Utara Sahrujani menegaskan bahwa RTRW di daerahnya akan menjadi dasar hukum untuk mendorong pembangunan kawasan agropolitan berbasis ekosistem rawa berkelanjutan.
“Kami ingin memperkuat sektor tani pangan berbasis mitigasi bencana untuk merehabilitasi kawasan hutan,” katanya.
Adapun Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam proses penataan ruang.
“Kami berharap RTRW ini memberikan kepastian hukum dan mendorong percepatan investasi di wilayah kami,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan tata ruang yang adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah, sekaligus menjaga keseimbangan ekologis dan ketahanan pangan nasional.