Zulfikar: Rumah Layak Adalah Hak Asasi, Pemerintah Serius Wujudkan Program 3 Juta Rumah

Kiki Apriyansyah | Kamis, 09 Oktober 2025 - 15:31 WIB


Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa penyediaan rumah layak huni bukan sekadar urusan teknis pembangunan, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi setiap warga negara.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penyediaan rumah layak huni bukan hanya tanggung jawab teknis, melainkan bagian dari upaya negara memenuhi hak asasi warga negara.

Hal itu disampaikannya dalam forum Diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Program 3 Juta Rumah Wujud Nyata Pemerintah dalam Menjawab Kebutuhan Dasar Rakyat" di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (9/10/2025).

Zulfikar menyebutkan bahwa tempat tinggal yang layak sudah secara eksplisit disebut sebagai hak asasi manusia dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen. “Kalau dulu orang bilang sandang, pangan, papan. Sekarang, papan itu bukan sekadar kebutuhan, tapi sudah menjadi hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh siapa pun yang sedang memegang kekuasaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulfikar mengingatkan bahwa program rumah rakyat akan berhasil jika dijalankan dengan motif yang benar dan cara yang tepat. Ia menekankan pentingnya niat tulus dalam menjalankan program tersebut, bukan sekadar menjadikannya proyek untuk keuntungan.

“Tujuannya baik, tapi kalau motif dan caranya keliru, hasilnya juga jadi buruk. Kita harus pastikan, ini benar-benar untuk rakyat, bukan proyek semata,” kata Zulfikar.

Menanggapi isu keterbatasan lahan, Zulfikar menyatakan bahwa lahan sebenarnya tersedia, tinggal bagaimana pengelolaannya dilakukan dengan cermat dan terintegrasi antar lembaga. Ia menyebut potensi lahan dari berbagai sumber seperti tanah negara, lahan milik BUMN dan swasta, hingga kontribusi masyarakat melalui wakaf.

“Lahan itu ada. Bisa dari tanah cadangan umum negara, lahan BUMN, swasta, bahkan dari masyarakat yang ingin wakafkan tanahnya untuk program pemerintah. Tinggal bagaimana kita mengelola dengan sinergi antar kementerian seperti ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan juga sektor perbankan,” jelasnya.

Zulfikar juga menyinggung perlunya kejelasan status lahan, sertifikasi yang sah, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). Ia menekankan pentingnya pemutakhiran data agar pembangunan tidak justru mengorbankan lahan pertanian produktif.

Tak hanya soal lahan, Zulfikar juga menyoroti kualitas bangunan rumah subsidi. Ia menilai pengembang perlu diberi arahan agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi tetap menjamin kelayakan bangunan.

“Jangan asal bangun kecil-kecil asal untung, masyarakat berhak dapat rumah yang layak, bukan sekadar atap dan dinding,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya skema pembiayaan yang adil bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan bunga yang terjangkau dan tenor yang fleksibel. Menurutnya, peran perbankan seperti BTN dan lembaga pengelola dana bergulir sangat vital dalam mewujudkan akses pembiayaan yang inklusif.

Menutup pernyataannya, Zulfikar mendorong pengawasan yang ketat agar rumah subsidi tepat sasaran dan benar-benar dimiliki oleh MBR. Ia mencontohkan proyek rumah susun di kawasan Taman Mini yang melibatkan peran aktif pemda dalam mengawal agar unit rumah benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang membutuhkan.

“Ini contoh bagus. Pemda ikut pastikan pembelinya memang masyarakat sederhana. Jadi bukan cuma bangun, tapi juga mengatur distribusi dengan adil,” pungkasnya.

Baca Juga