Jakarta - Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas komitmennya memberikan kepastian hukum atas tanah di Indonesia. Di momen Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung di Gunungkidul, D.I. Yogyakarta pada Rabu (08/10/2025), ia mengakui pentingnya sertipikat tanah sebagai alas hak atas tanah masyarakat Gunungkidul.
“Saya atas nama pemerintah daerah berterima kasih pada penyerahan sertipikat sebagian warga masyarakat Gunungkidul. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya sertipikat itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga, seperti Bapak/Ibu semua,” ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X di hadapan masyarakat Gunungkidul.
Dengan sertipikat yang diserahkan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan ini, Gubernur D.I. Yogyakarta berharap masyarakat Gunungkidul bisa mendapatkan manfaat sebesar-besarnya. “Semoga saja dengan sertipikat, Bapak/Ibu bisa punya kepastian hukum di dalam menguasai sebidang tanah,” tuturnya.
Pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat ini, tidak hanya masyarakat yang menerima sertipikat tanah, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta juga menerima 25 Sertipikat Hak Pakai. Sertipikat Hak Pakai tersebut digunakan sebagai Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
JJLS merupakan jalur yang menghubungkan lima provinsi yang ada di Pulau Jawa, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat dan Banten. Di Yogyakarta, JJLS melewati tiga kabupaten, salah satunya Kabupaten Kulonprogo.
Sebagai pihak yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta untuk menerima sertipikat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral D.I. Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, menyatakan rasa terima kasihnya kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul.
“Ini kerja sama yang baik antara Dinas, pemerintah daerah di D.I. Yogyakarta dan BPN Gunungkidul,” ungkap Anna Rina Herbranti.
Sertipikat yang diserahkan untuk Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta itu, merupakan hasil dari pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang telah rampung dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan sertipikat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta pun mengatakan bahwa hal itu terwujud juga berkat kolaborasi baik dari seluruh pihak terkait. “Sudah rampung, jalannya juga sudah dilalui,” pungkasnya.