Pengusaha Merek FDX Keberatan terhadap Ditjen HKI Sahkan Merek karena Ada Kesamaan

Tim | Rabu, 28 April 2021 - 21:39 WIB


"Karena klien saya ada kekhawatiran tentang penggunaan merek FDX yang sebetulnya dia duluan pakai," jelasnya.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ist

Jakarta - Pengusaha Merek FDX permasalahkan Direktorat Jenderal  Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang menolak pengesahan merek karena ada kesamaan dalam merek tersebut.

Apalagi pihaknya telah terlebih dahulu mendaftarkan ke Ditjen Merek atau HKI Kemenkumham dengan selisih pendaftaran belasan hari saja dengan pihak lain.

"Saya merasa keberatan terhadap permohonan merek, yang pertama yang diajukan oleh pihak lain yaitu Defas Oil FDX 1 dan Defas Oil FDX 2, yang mana dia daftar dengan iktikad tidak baik. Karena saat klien saya daftar dengan merek FDX, pihak lawan belakangan juga daftar dengan merek FDX dan FDX Oil," kata Salim Halim, kuasa hukum FDX belum lama ini di Jakarta.

Salim menilai, ada unsur-unsur tertentu sehingga permohonan kliennya di Direktorat HKI mendapat penolakan karena dianggap sama dengan merek lawan yaitu Defas Oil FDX, namun merek FDX dan FDX Oil dianggap tidak sama dengan merek FDX milik Klien Salim Halim padahal lawan menggunakan logo dan tulisan yang hampir sama.

Karena itu Salim menyebut perkembangan tindak pidana merek di Indonesia belakangan ini sangat ruwet dan sangat menakutkan bagi pengusaha.

"Karena klien saya ada kekhawatiran tentang penggunaan merek FDX yang sebetulnya dia duluan pakai," jelasnya.

Salim menuturkan, didalam UU Merek, hanya mengenal asas first to file dan asas first to use. Berdasarkan bukti yang didapat dari keterangan, klien sebagai pemegang merek FDX sebagai first to use.

Karena itu dalam kaitan ini ada sedikit permasalahan dengan merek defas Oil FDX 1 dan Defas Oil FDX 2. Oleh karena itu pihaknya keberatan terhadap permohonan merek yang belakangan yang diajukan oleh pihak lain yaitu FDX dan FDX Oil.

"Dia daftar dengan iktikad tidak baik. Karena klien saya juga daftar dengan merek yang sama, FDX dan beliau belakangan daftar FDX dan FDX Oil," jelasnya.

Salim menilai, perihal masalah merek yang dialami kliennya ada unsur-unsur kepentingan tertentu sehingga permohonan oposisinya terhadap FDX dan FDX Oil milik lawan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual itu mendapat penolakan.

Padahal FDX milik klien Salim Halim dengan FDX dan FDX Oil milik lain mempunyai unsur yang sama, atau dikatakan mempunyai  persamaan, hanya dengan warna dan logo yang berbeda.

"Inilah yang kami keberatan di Direktorat HKI. Sudah kami mengajukan keberatan tetapi Direktorat HKI tetap menganggap merek klien kami mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Defas Oil FDX 1 dan Defas Oil FDX 2," tandasnya.

Atas permasalahan merek yang dialami kliennya, sambung Salim, pihaknya sudah mengajukan proses ke Komisi Banding Merek. Yang lebih celaka lagi pihak lawan mendaftarkan merek FDX dan FDX Oil yang sama dengan merek kliennya. Padahal kliennya sudah daftar terlebih dahulu walaupun hal itu dikatakan masih posisi ditolak. Tapi belum ditolak final masih punya upaya hukum.

"Kami tidak mengerti Direktorat HKI menolak oposisi kami. Dengan alasan tidak ada persamaan pada pokoknya, antara merek FDX milik klien kami dengan FDX dan FDX Oil milik lawan," paparnya.

Sementara itu, menurut Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Ahmad Rifadi, merek itu dikatakan mempunyai persamaan pada pokoknya yaitu pertama, fonetik, kedua, persamaan konseptual, dan ketiga, persamaan visual.

Dari Ketiga unsur ini bisa melihat FDX dengan Defas Oil FDX tidak mempunyai unsur yang sama, atau dikatakan mempunyai persamaan pada pokonya.

"Apalagi dengan warna dan logo yang berbeda," kata Rifadi dalam sebuah diskusi di Jakarta.