JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memperpanjang masa nonaktif tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), setelah ketiganya dinyatakan melanggar kode etik.
Dalam sidang pembacaan putusan, Wakil Ketua MKD Fraksi PKS Adang Daradjatun menegaskan bahwa ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan atau gaji selama masa nonaktif berlangsung.
“Putusan ini diambil melalui permusyawaratan seluruh pimpinan dan anggota MKD, dan berlaku final sejak dibacakan,” ujar Adang Daradjatun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan MKD:
- Ahmad Sahroni: nonaktif selama 6 bulan, terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
- Nafa Urbach: nonaktif selama 3 bulan, dengan peringatan agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan berpendapat di ruang publik.
-Eko Patrio: nonaktif selama 4 bulan, dihitung sejak penonaktifan berdasarkan keputusan DPP PAN.
Sementara itu, MKD juga memutuskan mengembalikan status aktif Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan internal.
Adang menyebut, keputusan ini menjadi bentuk konsistensi DPR dalam menjaga integritas lembaga legislatif.
“MKD menegaskan bahwa setiap anggota DPR wajib menjunjung tinggi kode etik dan tata tertib, apa pun latar belakangnya,” katanya.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah figur populer dari kalangan politikus sekaligus selebritas. Namun, MKD menegaskan proses dijalankan secara transparan dan objektif demi menjaga kredibilitas DPR di mata masyarakat.