JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya merupakan langkah yang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Namun, Nasir juga menyayangkan keputusan tersebut karena menurutnya, anggota Polri yang ditempatkan di lembaga sipil memiliki bekal pengetahuan dan pengalaman yang bisa bermanfaat bagi pemerintahan.
“Sebab apa pun ceritanya, anggota polisi yang ditempatkan di jabatan-jabatan sipil itu dididik oleh negara. Mereka punya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman,” ujar Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Nasir menjelaskan, UU Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa kepolisian merupakan institusi nonkombatan atau sipil. Karena itu, menurutnya, penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak bertentangan dengan prinsip dasar kelembagaan Polri.
“Kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, justru sejalan dengan ‘jenis kelamin’ kepolisian itu sendiri,” tuturnya.
Meski begitu, Nasir menilai perlu ada pengaturan yang lebih baik agar kesempatan untuk menduduki jabatan strategis di lembaga sipil tetap terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berkarier di instansi tersebut.
“Kita menghormati putusan MK, tapi menurut saya, sebenarnya tidaklah salah. Hanya saja pengaturannya yang mungkin perlu diatur lebih baik agar institusi sipil juga memberi kesempatan bagi ASN untuk menempati posisi seperti sekjen, dirjen, atau deputi,” tambahnya.
Nasir juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Kepolisian, anggota Polri yang ingin bertugas di lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Ia pun mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan harmonisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
“Sebagai pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi agar situasi yang ideal bisa kita dapatkan,” ujarnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.