JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana memanggil Kepolisian RI untuk membahas penempatan polisi aktif yang saat ini berada di jabatan sipil. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Kami akan mengundang Polri untuk membicarakan hal ini,” ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini, di kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Rini menyebut pihaknya telah mengumpulkan data mengenai sejumlah anggota Polri aktif yang tengah menempati posisi di berbagai instansi pemerintah. Data tersebut akan menjadi dasar pembahasan bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya terkait jabatan mana yang benar-benar membutuhkan kompetensi kepolisian.
“Kami harus melihat dulu jabatan apa saja yang memang cocok diisi oleh personel Polri. Evaluasi menyeluruh penting agar penempatan itu tidak melenceng dari kompetensi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Menurut Rini, kompetensi inti anggota Polri berada pada sektor pengamanan. Karena itu, penempatan polisi aktif di lembaga sipil hanya memungkinkan jika unit tersebut memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan keamanan. Ia mencontohkan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dinilai memiliki korelasi kuat dengan tugas-tugas pengamanan.
“Yang utama adalah kesesuaian kompetensi. Kalau lembaganya memang bergerak di bidang pengamanan, seperti BNN, tentu masih relevan,” ujarnya.
Rini menambahkan bahwa langkah pemetaan jabatan saat ini sudah berjalan. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi acuan saat KemenPANRB dan Polri menentukan apakah penempatan polisi aktif di jabatan sipil masih dapat dipertahankan atau harus diganti.
“Kami sedang memetakan semuanya. Data sudah kami pegang. Yang penting adalah memastikan bahwa jabatan-jabatan itu ditempati oleh orang dengan kompetensi yang tepat,” tutur Rini.