Menteri Hukum: Polisi yang Sudah Jabat Posisi Sipil Tak Wajib Mundur

Kiki Apriyansyah | Selasa, 18 November 2025 - 14:20 WIB


Supratman Andi Agtas menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil harus dijalankan, namun tidak berlaku surut, sehingga anggota Polri yang sudah lebih dulu menjabat tidak diwajibkan mundur.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tetap harus dijalankan, namun tidak berlaku surut. Artinya, pejabat Polri yang telah terlebih dahulu menduduki jabatan sipil sebelum putusan diketok tidak diwajibkan mundur dari jabatannya.

“Putusan MK bersifat final, jadi harus dipatuhi. Tetapi saya memandang bahwa aturan itu berlaku untuk pengisian jabatan berikutnya. Mereka yang baru akan diusulkan ke jabatan sipil dan tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Sementara bagi polisi aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil saat ini, Supratman menilai tak perlu ada kewajiban mundur, kecuali Polri memutuskan untuk menarik personelnya. “Itu lain persoalan. Kalau sudah menjabat sebelum putusan, saya kira tidak perlu mengundurkan diri,” katanya.

Supratman juga menyampaikan bahwa tim reformasi Polri akan membahas kementerian dan lembaga mana saja yang relevan dengan tugas pokok kepolisian. Menurutnya, instansi seperti BNN, BNPT, serta sejumlah direktorat penegakan hukum di berbagai kementerian memiliki kedekatan fungsi dengan kompetensi Polri sehingga perlu menjadi pertimbangan khusus.

Ia memastikan hal tersebut akan diatur secara lebih jelas dalam revisi Undang-Undang Kepolisian. Regulasi baru nantinya akan menetapkan secara limitatif lembaga mana saja yang dapat diisi oleh personel Polri, serupa dengan pengaturan pada Undang-Undang TNI yang mencantumkan kementerian yang dapat ditempati perwira aktif.

“Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Polri itu memang bukan militer, polisi adalah sipil. Karena itu perlu kejelasan di undang-undang. Putusan MK wajib dijalankan, tetapi tidak berlaku surut,” tegasnya.

Menurut Supratman, revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi agenda penting ke depan untuk menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan keselarasan dengan putusan MK. “Otomatis harus diatur, supaya tidak ada lagi kebingungan,” pungkasnya.

Baca Juga