E-TLE Dapat Melacak Kendaraan Nunggak Pajak

Ardy | Senin, 07 Juni 2021 - 09:44 WIB


Dia juga membenarkan kalau kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan. Namun kalau STNK mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ilustrasi E-TLE di Jalan Medan Merdeka Barat (Dok.Ist)

Jakarta - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dapat melacak kendaraan yang nunggak pajak.

“Metode tilang elektronik dinilai tepat. Kalau ada pelanggaran belum melakukan perpanjangan STNK, bisa terlihat melalui pelat nomornya,” ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry, beberapa waktu lalu.

Dia juga membenarkan kalau kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan. Namun kalau STNK mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak.

Hal tersebut dikarenakan polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan.

“Padahal pembayaran pajak memiliki banyak manfaat, mulai dari pemerataan wilayah, subsidi pangan dan lainnya, sampai perlindungan legalitas pemilik kendaraan,” pungkasnya. 

Baca Juga