Kawal Kebijakan PPKM Darurat, Polri Perketat Pengawasan di Zona Merah dan Oranye

Ardy | Jumat, 02 Juli 2021 - 12:55 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Dok Foto.Ist)

Jakarta - Polri siap mengawal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang ditetapkan pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19.

Sejumlah persiapan sudah dilakukan Polri, salah satunya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti TNI, pemda dan  kejaksaan. Beberapa hal yang dibahas mengenai penyekatan atau penutupan akses keluar masuk wilayah, termasuk juga operasi yustisi.

"Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Argo menyatakan, polisi, TNI dan pihak lainnya akan lebih memperketat posko PPKM khususnya di wilayah zona merah dan oranye. Sebagai garda terdepan, kata Argo, anggota bhabinkamtibmas dan babinsa akan lebih ketat mengawasi aktivitas masyarakat.

"Utamanya pendekatan humanis dan edukasi dalam mendisiplinkan masyarakat sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum," kata Argo.

Untuk itu, Argo meminta seluruh masyarakat mematuhi PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli, agar lonjakan virus corona bisa ditekan.

"Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan," pungkas Argo.