Body Shaming menimpa Lifter Nurul Akmal, Fachrul Razi : Berhati-hati dalam Berkomentar

Yapto Prahasta Kesuma | Jumat, 06 Agustus 2021 - 13:50 WIB


“Jika orang itu sakit hati, kamu bisa dilaporkan ke polisi dan terancam kurungan penjara maupun denda sesuai undang-undang body shaming," jelasnya. 
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Senator Fachrul Razi (kiri) dan Atlet Lifter Indonesia, Nurul Akmal.

Jakarta -  Atlet Lifter Indonesia Nurul Akmal, mendapat perlakukan kurang menyenangkan setibanya di Tanah Air. Ia menjadi korban body shaming (penghinaan fisik).

Dalam siaran langsung Instagram @timindonesiaofficial, Nurul yang menjadi atlet ketiga yang muncul dalam sesi penyambutan dan mengambil karangan bunga, mendapat celetukan yang kurang pantas dari salah satu oknum yang hadir pada acara tersebut.

"Yang paling kurus," ucap oknum tersebut.

Nurul Akmal saat dikonfirmasi mengaku tidak menyadari ada perlakukan body shaming kepadanya.

Menanggapi hal ini, Senator Fachrul Razi mengatakan tindakan body shaming tidak dibenarkan, ia pun mengecam perilaku oknum tersebut terhadap pahlawan negara ini.

"Tindakan body shaming tidak dapat kita biarkan, apalagi korban adalah atlet yang sedang mengharumkan bangsa dikancah olahraga sekelas Olimpiade, pelaku harus diproses agar menjadi efek jera," tegas Senator asal Aceh ini, Kamis (5/8).

Fachrul Razi menambahkan, berhati-hatilah dalam mengomentari bentuk tubuh seseorang, termasuk di media sosial.

“Jika orang itu sakit hati, kamu bisa dilaporkan ke polisi dan terancam kurungan penjara maupun denda sesuai undang-undang body shaming," jelasnya.

Tidak main-main, ternyata perbuatan body shaming atau penghinaan fisik di media sosial maupun ruang publik dapat dilaporkan ke kepolisian dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik/penghinaan (delik aduan) serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Sedangkan, berdasarkan Pasal 315 KUHP berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Body shaming adalah salah satu bentuk perundungan (bullying) yang dilakukan seseorang dengan mengkritik penampilan fisik orang lain.