Penyekatan Diganti Ganjil Genap

Ruli Harahap | Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:17 WIB


Terhitung mulai besok, Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM di 100 titik mulai Rabu (11/8). 
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, konferensi pers soal peniadaan penyekatan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Jakarta - Kabar gembira buat warga DKI Jakarta. Tammat sudah perberlakuan penyekatan jalan di Jakarta.  Terhitung mulai besok, Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM di 100 titik mulai Rabu (11/8). 

Sebagai gantinya, pengendalian mobilitas masyarakat saat PPKM level 4 dilakukan dengan sistem ganjil-genap.
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Cara pertama yakni dengan memberlakukan kembali ganjil genap di 8 titik pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Aturan ganjil genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.
Berikut Titiknya:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Nalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Cara kedua yakni dengan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam. Ada 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli ini.
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Maujen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya

Ketiga yakni pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional.
"Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," pungkas Sambodo. (**)

Baca Juga