Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Ruli Harahap | Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:58 WIB


Kamis (26/8) tim penyidik Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum, setelah mengantongi 2 alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka Ahmad Bin Mahmud dan tersangka Uray Nurdin.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Konferensi pers Kejati Kalbar

Jakarta - Kamis (26/8) tim penyidik Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kalimantan Barat,  dalam upaya penegakan hukum dan setelah mengantongi 2 alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka Ahmad Bin Mahmud dan tersangka Uray Nurdin.

Kedunya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara masing-masing tersangka menandatangani SPK yang isinya direkayasa / fiktif di dalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang / jasa, dengan cara penunjukan langsung, padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Akibat perbuatan para tersangka, berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,2 miliar, dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara tersebut sebesar Rp 3,3 miliar, dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri. 

Kedua tersangka menerima dana kredit pengadaan barang / jasa (KPBJ) sebesar Rp 358.500.000,  untuk 3 paket pekerjaan dan kedua tersangka belum mengembalikan kerugian negara. Adapun kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari kedepan.

Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

Tujuan dengan penegakan hukum yang tegas diharapkan pelayanan di perbankan semakin dipercaya, sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik.

Dengan penegakan hukum ini, diharapkan kondisi Perbankan semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya.