Jakarta - Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memimpin Korps Adhyaksa mendapatkan banyak apresiasi. Sejumlah penghargaan diberikan kepada Burhanuddin. Di antaranya penghargaan internasional, yakni Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP).
Sedangkan di dalam negeri, menerima penghargaan sebagai tokoh restorative justice dan pemberantas korupsi serta menerima penghargaan Sinergitas Awards dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, pada kategori Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi Terbaik Tahun 2022.
Menanggapi hal ini, Burhanuddin berpendapat sejumlah pengharagaan yang diberikan kepada Kejaksaan tidak terlepas dari kinerja seluruh jajarannya. Burhanuddin menilai semua bidang dan satuan kerja di Kejaksaan berhasil menunjukkan kinerja yang baik, termasuk melakukan pemetaan serta menentukan indikator keberhasilan rencana aksi nasional serta tugas direktif.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengatakan kinerja yang apik dari seluruh jajaran Kejaksaan hingga di daerah membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa terus meningkat.
“Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan dengan berkinerja lebih baik,” katanya kepada FIVE.
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajarannya untuk tidak cepat berpuas diri. “Tetap rendah hati dan terus menjaga moral dengan sebaik-baiknya, agar tidak tercoreng dengan perbuatan tercela sekecil apa pun,” imbuhnya.
Banyak hal yang disampaikan Guru Besar Tidak Tetap Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman ini, berikut petikan wawancaranya :
Bagaimana komentar Bapak dengan diberikannya sejumlah penghargaan hingga Kejaksaan dinilai sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat ?
Tentu atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh warga Adhyaksa, atas dukungan dan dedikasi hingga tren kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan semakin hari semakin baik.
Namun saya ingatkan, berbagai sanjungan dan penghargaan yang sudah diterima atas hasil kerja nyata kita itu jangan membuat kita jemawa dan cepat berpuas diri. Melainkan harus tetap rendah hati dan semakin termotivasi untuk terus menjaga profesionalitas kinerja serta integritas moral dengan sebaik-baiknya.
Kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah menjadi primadona di masyarakat, sehingga menjadi salah satu program yang telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Bisa Bapak jelaskan ?
Pada waktu sebelum saya masuk kembali ke Kejaksaan, ada satu hal yang menggelitik saya, bahwa di masyarakat ada yang berpendapat hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Saya coba dengan teman-teman di Pidana Umum bicara, bagaimana sih mengubah image ini (hukum tajam ke bawah) sehingga tidak ada lagi perkara Nenek Minah. Kita tahu Nenek Minah yang berusia 55 tahun dari Banyumas harus dihukum penjara 1 bulan 15 hari, dengan masa percobaan tiga bulan, karena dianggap mencuri tiga buah kakao.
Jadi ada hal-hal yang betul-betul menyentuh dan bertentangan dengan rasa keadilan di masyarakat. Salah satu upaya agar penegakan hukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perkara apa saja yang dapat diselesaikan dengan Peraturan Kejaksaan itu ?
Ada beberapa persyaratan, di antaranya telah pulihnya hak-hak korban yang dilanggar, telah terjadi perdamaian antara pelaku dengan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Peraturan Kejaksaan ini menjadi dasar hukum bagi para jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan yang berorientasi pada upaya memulihkan kerugian korban kejahatan dan upaya memperbaiki diri pelaku kejahatan, serta mengembalikan tatanan hidup masyarakat yang sempat tergores dengan adanya suatu tindak pidana seperti keadaan semula.
Pemikiran hukum bisa saja statis, namun kita harus dinamis dalam melihat isi dari hukum dalam setiap penerapan faktualnya di tengah masyarakat, karena begitu dinamisnya gerak ruang hidup masyarakat dengan kompleksitas permasalahannya.
Saat ini perkembangan digital bersifat dinamis serta terjadinya inovasi di bidang IT dan di sistem keuangan perbankan. Upaya apa yang dilakukan Kejaksaan untuk mengawal potensi konflik hukum di era digital ?
Kita menyadari dewasa ini telah tumbuh pesat teknologi informasi dan digitalisasi sistem di semua sektor, serta hadirnya kecerdasan buatan secara masif, akan mulai menggantikan fungsi manusia. Ditambah lagi dengan evolusi sistem keuangan dan perbankan, dengan adanya pembayaran bitcoin dan mata uang kripto yang terintegrasi, mendorong dunia maya menjadi dunia baru yang menggeser dunia nyata.
Artinya ?
Artinya apa yang selama ini kita anggap sebagai dunia virtual perlahan tapi pasti akan memiliki akibat hukum yang berdampak pada dunia nyata. Karena itu, saya telah memberikan arahan kepada para jaksa yang lahir di era milenial dan digital, agar menyadari, memahami dan berupaya untuk menguasai tata cara dan tata hidup di dunia baru ini. Potensi konflik hukum tatanan dunia baru ada di depan mata kita, dan saya yakin hukum belum mampu menjangkau problematika itu.
Tapi saya berharap para jaksa muda bisa menganalisa keberadaan transformasi digital dan teknologi. Mengawal dan memastikan adanya ketertiban hukum dalam perkembangan masyarakat di dunia maya, serta mampu menyelesaikan segala problematika hukum yang berpotensi muncul.
Sejauh mana perhatian Kejaksaan atas perkembangan pariwisata di daerah, dimana wilayahnya dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus oleh Pemerintah Pusat dengan anggaran yang tidak sedikit ?
Saya telah menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus mendukung pengembangan ekonomi khusus di daerah dan bilamana perlu, disamping tugas mengawasi jalannya proyek strategis nasional dimaksud, dapat juga dapat terlibat didalamnya untuk melakukan pendampingan dan pengamanan guna memastikan proyek tersebut berjalan dengan baik yakni tepat guna, tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Saat melakukan kunjungan kerja ke daerah saya juga tekankan kepada seluruh jajaran agar jangan ada aparat Kejaksaan yang bermain-main dengan proyek pemerintah, apabila ada maka saya akan tindak tegas.
Upaya apa yang dilakukan Kejaksaan dalam rangka keterbukaan dan bisa diakses masyarakat ?
Kita akan terus terbuka. Program penerangan hukum dan penyuluhan hukum telah digalakkan melalui berbagai media. Ada yang langsung dengan mendatangi masyarakat atau secara virtual. Kita juga memanfaatkan media elektronik dan media sosial sebagai sarana tercepat dan ter-update untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat. Ini bisa diakses di mana saja.
Saya terus mengingatkan teman-teman untuk berani publikasikan pengungkapan kasus. Harus diingat, sehebat apapun kita bekerja, namun apabila tidak terpublikasikan dengan baik, maka masyarakat tetap menganggap Kejaksaan tidur lelap.
Bisa Bapak jelaskan, apa saja capaian Kejaksaan Agung ?
Di antaranya bidang tindak pidana khusus, sejak Juli 2021 hingga Juli 2022 telah menangani 28 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,3 triliun.
Bidang intelijen, melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 335 kegiatan dengan pagu anggaran Rp 68,9 triliun, meningkat sebanyak 291 kegiatan. Mengawal 6 kegiatan investasi dengan nilai Rp 28 triliun, meningkat Rp 4,3 triliun.
Bidang pembinaan, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target sebesar Rp 753 miliar. Angka itu meningkat sebesar Rp 453 miliar.
Bidang perdata dan tata usaha negara, sejak Juli 2021 telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 547 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 5,6 triliun.
Bidang pidana militer, telah melaksanakan fungsi koordinasi sebanyak 153 kegiatan, meningkat sebanyak 146 kegiatan dari semester I 2021. Begitu juga dengan fungsi penanganan perkara pidana koneksitas sebanyak empat kegiatan, meningkat sebanyak tiga kegiatan.
Bidang tindak pidana umum, pelaksanaan sidang online sebanyak 530.433 kali persidangan, meningkat sebanyak 191.343 kali persidangan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 848 perkara, meningkat sebanyak 802 perkara. Membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 810 rumah, dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 48 balai.
Capaian di atas merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri, namun harus disikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kita menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi.
Dalam satu kesempatan Bapak pernah mengatakan kepada jajaran agar berhati-hati dalam menerapkan sanksi bagi kasus pidana korporasi dan penerapan sanksi berupa penutupan korporasi, karena bisa berdampak luas. Bisa dijelaskan ?
Iya, agar jangan sampai orang-orang yang tidak berdosa seperti buruh, pemegang saham, konsumen dan pihak-pihak yang bergantung kepada korporasi termasuk pemerintah menjadi korban sebagai pihak yang dirugikan.
Sanksi pidana yang paling tepat diterapkan untuk subyek hukum korporasi adalah optimalisasi pengembalian atau pemulihan kerugian yang timbul sebagai akibat perbuatan pidana korporasi, serta terciptanya kembali harmonisasi kehidupan di masyarakat yang sebelumnya terkoyak oleh tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Bagaimana keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus mafia tanah dan mafia pupuk ?
Tentu Kejaksaan sangat konsen terkait kasus mafia tanah. Pembentukan Satgas Mafia Tanah bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas mafia, agar ada kepastian berusaha, berinvestasi dan tanah-tanah masyarakat dapat terlindungi haknya dengan baik, termasuk tanah negara.
Saya juga tegaskan kepada jajaran apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama. Begitu juga mafia pupuk, ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara.
Kejaksaan banyak berhasil mengungkap kasus korupsi terutama yang terjadi di perusahaan BUMN. Bagaimana sinergi yang dilakukan dengan Kementerian BUMN ?
Utamanya adalah pembenahan ke depan, jangan sampai saat selesai, terjadi lagi korupsi. Saya sudah bahas dengan Menteri BUMN mari kita tutup dan tidak lagi ada kebocoran.
Kasus apa yang terberat ?
Garuda Indonesia. Itu hampir gulung tikar. Bahkan kalau dari segi bisnis sudah bangkrut, tapi kan kita mau selamatkan. Korupsi pengadaan di Garuda merugikan negara sekitar Rp 8,8 triliun. Ada juga terjadi korupsi di Waskita Beton Precast dan Krakatau Steel.
Apa pesan Bapak kepada jajaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya ?
Suka atau tidak suka, kita akan selalu berhadapan dengan segala macam kritik dan skeptisme baik dari masyarakat atau pihak kelompok tertentu. Jangan alergi terhadap kritikan, jadikan setiap kritikan sebagai pengingat untuk selalu memperbaiki diri.
Tidak ada jawaban terbaik melawan kritik selain melaksanakan kerja nyata dengan penuh amanah dan keikhlasan.