Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto

Mafia Tanah Kejahatan Multidimensional

Redaksi | Selasa, 02 Mei 2023 - 14:55 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : (doc/five).

Jakarta - sengketa lahan menjadi salah satu permasalahan pelik yang masih terjadi di Indonesia. Kondisi ini pun kerap dimanfaatkan mafia tanah demi keuntungan pribadinya. Korbannya pun bukan hanya menimpa rakyat kecil. Tidak jarang, para "penggede” atau para pesohor negeri juga ikut merasakan permainan dari mafia tanah.

Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto memberikan perhatian ekstra khusus, karena kejahatan mafia tanah adalah kejahatan multidimensional dan banyak pihak yang berperan secara tersistematis.

“Mafia tanah itu ada lima oknum, Pegawai ATR/BPN, Camat, Kepala Desa, Pengacara dan PPAT/Notaris. Bahkan Pesiden sudah meminta kepada saya untuk tidak segan-segan menggebug mafia tanah,” kata Hadi kepada Majalah FIVE.

Mantan Panglima TNI ini mengaku tak takut dengan mafia tanah dan siapapun pemain di belakangnya. Pasalnya dia mendapat dukungan dari aparat penegak hukum.

”Saya ngomong ke Kapolri saja selesai, karena Kapolri sudah menyatakan 1.000 persen mendukung saya. Saya mau ngomong ke Pak Dudung (Kepala Staf TNI-AD) saja sudah selesai, karena Pak Dudung sudah menyatakan saya dukung 1.000 persen terkait dengan mafia tanah,” tuturnya.

Peraih penghargaan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama ini mengatakan, ada satu hal yang ditakuti para oknum ini apabila ketahuan mendukung para mafia tanah, yaitu dipastikan jabatannya akan dicopot. Karena itulah, menurutnya, kondisi ini menjadi salah satu kekuatannya.

”Dan saya sendiri mantan Panglima TNI, yang juga masih bisa berkomunikasi dengan tiga angkatan dan Polri. Dan itu modal saya dan saya memang tidak takut,” tegasnya.

Selain itu, Hadi berkomitmen memberi kemudahan layanan bagi masyarakat. Caranya dengan membuat masyarakat nyaman saat berurusan dengan ATR/BPN. Ia mengungkapkan, dulu mungkin masyarakat takut saat mengurus keperluan di Kementerian ATR/BPN. Kini, Hadi memastikan kementerian yang dipimpinnya siap memberi layanan ramah.

”Karena rakyat kalau saya tanya, kenapa kalau ngurus surat tidak sendiri? Takut Pak, orang-orang BPN itu seperti ngemut intan. Kalau ngemut intan nggak bisa ketawa. (Karena) kalau ketawa intannya jatuh,” kata Hadi.

Banyak hal yang disampaikan pria kelahiran Malang, Jawa Timur ini. Berikut petikan wawancaranya.

Dalam satu kesempatan Anda mengatakan Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Bisa dijelaskan ?

Reforma Agraria adalah Program Strategis Nasional, tujuan mulia yang hendak dicapai adalah dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan demi terciptanya kesejahteraan rakyat.

Cakupannya apa saja ?

Reforma Agraria mencakup Penataan Aset (Legalisasi Tanah dan Redistribusi Tanah), Penataan Akses (Pemberdayaan Masyarakat) dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria. Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, kami berpedoman pada Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 yang saat ini sedang dalam proses revisi. Untuk kegiatan Legalisasi Aset, dari target 4.5 juta Ha, Pendaftaran Tanah, target 3.9 juta Ha, realisasi 232.64 persen. Penyelesaian Tanah Transmigrasi, target 0.6 juta Ha, realisasi 21.16 persen.

Untuk kegiatan Redistribusi Tanah, dari target 4.5 juta Ha, Redistribusi dari Pelepasan Kawasan Hutan, dari target 4.1 juta Ha, terealisasi 8.49 persen. Eks HGU, Tanah Terlantar, dari target 0.4 juta Ha, terealisasi sudah mencapai 332,38 persen. Terdapat 25.863 desa yang berada di kawasan hutan.

Saya terus berkoordinasi dengan Menteri LHK agar bisa dilepaskan status kawasan hutannya untuk rakyat. Termasuk 4.1 juta Ha yang menjadi target Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan.

Di wilayah mana saja permasalahan pertanahan terbesar yang masih terjadi dan bagaimana Kementerian ATR/BPN menyelesaikannya ?

Pada dasarnya persoalan pertanahan terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Selama turun ke lapangan, saya menemukan berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang disebabkan oleh tumpang tindih antara tanah masyarakat dengan HGU, aset-aset BUMN, Pemda, TNI, Kawasan Hutan, Pertambangan, dan masih banyak lagi. Dalam kurun waktu 2015 - 2023, jumlah total kasus pertanahan (sengketa, konflik dan perkara) sebanyak 42.421 kasus, Adapun yang dapat diselesaikan sebanyak 18.528 kasus (43,60 persen).

Namun kami akan terus percepat penyelesaiannya. Untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan empat Pilar (ATR/BPN, Pemda, APH dan Badan Peradilan). Selanjutnya saya, Pak Wamen dan jajaran terus turun ke lapangan, melihat secara langsung objek dan berdialog dengan subjek, sehingga penyelesaian lebih mudah dilakukan.

Apa saja target dan program prioritas Kementerian ATR/BPN di tahun 2023 ini ?

Fokus utama pada tiga arahan Bapak Presiden yakni PTSL, Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pemberantasan mafia tanah dan dukungan pembangunan IKN. Selain itu kita juga melakukan Percepatan Program Strategis Nasional Reforma Agraria khususnya Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan dan Legalisasi tanah transmigrasi yang capaiannya masih rendah.

Percepatan penyusunan RDTR dengan terus berkoordinasi bersama Pemda. Kami terus mendorong transformasi digital untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Masih ada penilaian di masyarakat bahwa dalam mengurus sertifikat tanah membutuhkan waktu yang lama dan berbelit belit ?

Memang penilaian seperti itu masih ada, kami terus mendorong perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini kami terus berupaya mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah dan efisien. Beberapa terobosan sudah kami lakukan untuk memudahkan pelayanan seperti Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) dan Loket Prioritas.

Kemudian pada Rakernas beberapa waktu sudah diluncurkan tujuh Layanan Prioritas yaitu Pengecekan Sertifikat, SKPT, Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/ HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor, layanan Whatsapp Pengaduan Terintegrasi dengan 33 Kanwil BPN seluruh Indonesia (0811-1068-0000).

Saat ini kita juga sudah memiliki empat layanan elektronik (layanan pengecekan sertifikat, Informasi Zona Nilai Tanah, SKPT, Hak Tanggungan dan Roya) yang sudah mampu mengurangi 40 persen antrean di kantor-kantor pertanahan.

Kita juga sedang dipersiapkan penambahan layanan elektronik Peralihan Hak (Jual Beli) yang rencananya akan di launching pada bulan September 2023 bertepatan dengan HUT Undang-Undang Pokok Agraria. Apabila diluncurkan, maka diperkirakan dapat mengurangi 80 persen antrean di kantor-kantor pertanahan.

Saat ini juga dilakukan pengintegrasian data sertifikat pertanahan dengan Data Dukcapil dan sudah mulai dilaksanakan pembuatan Buku Tanah Elektronik untuk instansi pemerintah.

Bagaimana Anda melihat persoalan mafia tanah ?

Saya memberikan perhatian ekstra khusus soal mafia tanah, karena kejahatan ini adalah kejahatan multidimensional dan banyak pihak yang berperan secara tersistematis. Ada lima oknum mafia tanah yaitu Pegawai ATR/BPN, Camat, Kepala Desa, Pengacara dan PPAT/Notaris. Bahkan Pesiden sudah meminta kepada saya untuk tidak segan-segan menggebug mereka. Namun, dalam menghadapi para mafia tanah ini perlu sinergi dan pelibatan empat pilar, ATR/BPN, Pemda, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan.

Langkah konkritnya?

Kementerian ATR/BPN sudah bersinergi dengan dibuatnya MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Adapun upaya yang dilakukan, antara lain Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, Satgas Mafia Tanah dibentuk di Tingkat Kementerian ATR/BPN dan Tingkat Kantor Wilayah.

Bagaimana Program Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren ?

Pensertifikatan tanah wakaf telah dilaksanakan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Agama melalui Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden yang meminta agar kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama dijamin secara aman.

Melalui gerakan ini, seluruh rumah ibadah, termasuk masjid dan musholla akan saya kawal dan sertifikasi seluruhnya tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.

Hingga saat ini berapa bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi ?

Di 34 provinsi sebanyak 221.839 bidang dengan total luas ±1.959 Ha. Saya juga meminta agar seluruh tanah rumah ibadah sudah tersertifikasi seluruhnya pada tahun 2024. Saya melihat sesungguhnya Ulama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Umaro memiliki peran penting dalam menjaga dan menjamin keamanan serta kenyamanan pelaksanaan ibadah umat beragama, karena para ulama-lah yang dahulu turut membangun lahirnya NKRI melalui ideologi Pancasila.

Banyak investor yang datang ke Indonesia ingin menanamkan investasinya. Kemudian ingin mencari izin lokasi, namun kesulitan. Bagaimana Anda melihatnya ?

Karena daerah itu belum punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila RDTR itu sudah ada, maka akan langsung terhubung dengan Online Single Submission (OSS). Jadi ketika investor datang tinggal pencet maka dalam satu hari sudah datang sudah bisa melakukan investasi. Saya juga mendorong agar pemerintah daerah segera menyelesaikan RDTR.

Seberapa penting peran Tata Ruang dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Bisa Anda jelaskan ?

Jadi begini, penataan ruang itu bertujuan untuk melahirkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Sehingga tercipta ruang hidup yang tertib, teratur dan berwawasan lingkungan. Kami dengan dukungan stakeholders terkait menyusun Rencana Tata Ruang, mulai dari Rencana Tata Ruang Nasional, Pulau, Kawasan Strategis Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota hingga RDTR.

Kami juga sedang melakukan akselerasi penyusunan RDTR sebagai pedoman pembangunan termasuk bagi investor. Saat ini baru terealisasi 294 RDTR dari target 2000 RDTR. Sinergi dengan Pemda terus kami tingkatkan saat ini. Begitu juga dengan pelindungan terhadap lingkungan hidup untuk mencegah dari ancaman perubahan iklim salah satunya melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Terdapat kewajiban Pemda memenuhi proporsi RTH, diantaranya 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat sebagaimana amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Bisa Anda sebutkan, saat ini sudah ada berapa kota lengkap terkait Program PTSL ?

Ada tiga, yaitu Kota Denpasar, Madiun, dan belum lama ini kita deklarasikan kota Bontang sebagai Kota Lengkap ketiga. Kota Bontang merupakan kota pertama di Kalimantan sekaligus yang ketiga di nasional.