Parman Nataatmadja, Kepala Badan Bank Tanah RI

Menciptakan Keadilan di Bidang Pertanahan

Redaksi | Kamis, 07 September 2023 - 19:10 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : (darussalam/five).

Jakarta - Dalam waktu belum dua tahun dari mulai beroperasinya, Badan Bank Tanah berhasil mencatatkan perolehan tanah total seluas 11.604,92 hektar.

Dari luasan tersebut, Badan Bank Tanah mengalokasikan 3.425,32 hektar sebagai jaminan ketersediaan lahan untuk program Reforma Agraria yaitu di lokasi Kabupaten Penajam Paser Utara seluas 1.875,32 hektar dan di Kabupaten Poso seluas 1.550 hektar.

“Program Reforma Agraria ini sendiri tetap dijalankan oleh Pemerintah dimana Badan Bank Tanah menjadi penyedia lahan untuk program tersebut,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja kepada Majalah FIVE.

Selain itu, tanah seluas 895,29 hektar di lokasi Kabupaten Penajam Paser Utara disiapkan untuk pendistribusian kepentingan pemerintah seperti jalan tol, bandara VVIP, pertahanan dan keamanan serta sempadan badan air untuk kelestarian lingkungan seluas 272,73 hektar.

“Ini merupakan peranan Bank Tanah dalam upaya untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan,” ujar alumnus State University of New York, Buffalo ini.

Parman juga mengatakan Badan Bank Tanah dapat melakukan kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak lain baik BUMN, BUMD, swasta maupun badan hukum lainnya melalui pemberian hak atas tanah di atas hak pengelolaan.

“Hak atas tanah yang dapat diberikan di atas Hak Pengelolaan Bank Tanah adalah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai,” tuturnya.

Berikut petikan wawancaranya dengan pria berdarah keturunan ibu dari Jepang ini.

Bisa dijelaskan, apa tujuan utama dari kehadiran Badan Bank Tanah ?

Tujuan dibentuknya Badan Bank Tanah dalam rangka menciptakan ekonomi berkeadilan, khususnya di bidang pertanahan untuk berbagai kepentingan. Terutama kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi. Seperti untuk pembangunan pasar rakyat, fasilitas umum, reforma agraria, konsolidasi tanah dan lainnya.

Jadi Badan Bank Tanah ini mencakup semua kepentingan ?

Iya, demi meningkatkan kesejahteraan rakyat juga untuk kepentingan sosial. Misalnya orang butuh tempat ibadah, daripada harus beli, ke bank tanah saja, bisa diberikan tempat ibadah dengan tarif nol. Begitu juga misalnya untuk sepakbola, orang yang ingin jadi kayak Messi jagoan bola, kan butuh lapangan sepakbola. Tapi lapangannya tidak ada, bisa kita berikan lapangan bola rakyat dengan tarif nol. Kalau ini untuk kepentingan yang sifatnya sosial.

Bagaimana dengan reforma agraria ?

Kalau reforma agraria tentunya ada penyesuaian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, kita minimal 30 persen harus memberikan lahan untuk reforma agraria dari total luas lahan yang kita peroleh. Jadi Badan Bank Tanah adalah badan yang khusus diberikan kewenangan untuk mengelola tanah, atau sebagai land manager, atau land keeper bagi negara ini dengan operasionalnya seperti kekayaan negara yang dipisahkan.

Kunker Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerjasama Usaha, Hakiki Sudrajat bersama Kapolda Kaltim ke lokasi HPL BBT yang akan dimanfaatkan untuk bandara VVIP dan jalan tol di Penajam Paser Utara Kaltim.

Badan Bank Tanah ini non-profit ya ?

Kita non-profit, dalam artian tidak membagikan laba kepada Pemerintah, tapi labanya digulirkan kembali untuk aktivitas operasional. Karena dalam PP 64 itu kita diberikan anggaran Rp 2,5 triliun, namun sampai saat ini masih Rp 1,5 triliun yang diberikan. Ini beda dengan negara lain yang spesifik, negara Taiwan misalnya untuk mempertahankan lahan pertanian. Kalau kita mencakup semua kepentingan.

Untuk mengakomudir semua kepentingan tentu membutuhkan lahan yang banyak. Bagaimana cara pemetaannya ?

Lahan ini tentu pemetaannya kita dapat dari basis tanah terlantar atau indikasi terlantar dari Kementerian ATR/BPN daftar basis tanah terlantar, dan bekas-bekas HGU yang habis haknya, tidak mau diperpanjang. Tapi bukan langsung kita ambil. Jadi jangan salah persepsi, dari tanah terlantar kalau mereka sudah diberikan HGU, tidak dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan tujuannya, atau sudah sebagian diduduki oleh masyarakat. Misalnya tidak ditanami apapun untuk perkebunan kelapa sawit. Mereka enggak melakukan apapun cuma untuk jaminan bank saja, kita kasih peringatan pertama, kedua dan ketiga.

Jadi tanah terlantar itu bisa diberikan untuk Badan Bank Tanah. Badan Bank Tanah ini dapatnya HPL. Lantas dari mana lagi? Dari pelepasan kawasan hutan.

Dari target 14.000 hektar tahun ini sudah teralisasi berapa banyak ?

Kita total sekarang 11.604,92 hektar, masih minim dari total 14.000 hektar. Tapi di semester kedua ini kita akan kejar untuk sampai ke 14.000.

Yakin target 14.000 hektar tahun ini dapat terealisasi ?

Sangat yakin tentunya dengan dukungan dari berbagai pihak yang berkaitan. Krena kita memang berdiri di jalan yang untuk berbagai kepentingan, namun tujuan akhir sesuai Pasal 33 UUD 45 ayat 3, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat, untuk meningkatkan kesejateraan rakyat.

Dari ketersedian lahan yang dimiliki Badan Bank Tanah, apakah dapat menciptakan ekonomi yang berkeadilan di bidang pertanahan ?

Jadi begini, kita untuk reforma agraria itu minimal 30 persen lahan yang dimiliki harus diberikan, itu yang kita tekankan untuk menciptakan keadilan. Kalau tidak ada reforma agraria, mungkin 30 tahun mendatang kita akan tinggal di lahan-lahan yang hanya dimiliki konglomerat punya. Karena untuk satu konglomerat ada yang mempunyai lahan sampai 1 juta hektar, dan kita sebagai instasi pemerintah baru memiliki 11.000 hektar. Jadi kita ini menciptakan keadilan pertanahan melalui reforma agraria, kepentingan sosial, kepentingan umum. Dalam rangka apa? Untuk menciptakan lapangan pekerjaan juga. Misalnya dibangun pelabuhan, itu kan ada orang tempat bekerja dan ini juga menciptakan lapangan pekerjaan.

Selain itu ?

Dengan tanah yang telah diperoleh dan dikelola, Badan Bank Tanah dapat melakukan kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak lain baik BUMN, BUMD, swasta maupun badan hukum lainnya melalui pemberian hak atas tanah di atas hak pengelolaan. Hal ini akan memberikan akses lahan yang akan digunakan untuk kegiatan produktif bagi pihak yang tengah mencari lahan, dan tentunya hak atas tanah di atas hak pengelolaan tanah Bank Tanah tersebut memiliki karakteristik legalitas yang sama dengan hak atas tanah biasa. Adapun hak atas tanah yang dapat diberikan di atas Hak Pengelolaan Bank Tanah adalah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

Apa tantangan utama yang dihadapi Badan Bank Tanah ?

Tantangan utama kita terutama belum sosialisasi secara masif. Jadi orang masih banyak yang berprasangka negatif tentang apa sih Badan Bank Tanah itu, dipikir tanah bekasan langsung bisa diambil, padahal enggak.

Tentunya diberikan prioritas kepada pemilik sebelumnya, kalau pemilik sebelumnya enggak mau lagi meneruskan atau sudah didudukin masyarakat atau pemilik sebelumnya punya persoalan, mereka bisa melepas dengan menyerahkan hak kepada negara untuk kemudian negara memberikan Hak Pengelolaan kepada Badan Bank Tanah.

Selanjutnya, kami juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat dan stakeholder terkait dalam hal pengamanan fisik maupun administrasi tanah untuk memastikan batas dan kepemilikan tanah. hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tumpang-tindih, penyerobotan tanah, dan hal negatif lainnya.

Apa strategi Anda dalam mengelola Badan Bank Tanah ini ?

Tentunya kita mempunyai strategi jangka panjang bagaimana bisa menciptakan keadilan di bidang pertahanan, penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Bagaimana memberikan kepastian hukum lebih itu bagi masyarakat dan investor, tapi dengan catatan investor harus mempersiapkan dengan baik konsepnya agar sesuai dengan tujuan Badan Bank Tanah sebagaimana tertuang pada PP 64 Tahun 2021.

Memberikan penciptaan lapangan pekerjaan kepada penduduk lokal, jangan penduduk asing semua yang dipekerjakan. Karena itu tentunya kita harus melakukan sosialisasi dengan baik, kita tentu akan berkerja sama dengan berbagai pihak termasuk Pemda. Manakala Pemda membutuhkan bendungan yang besar, kita bisa berikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika program Badan Bank Tanah ini dapat terealisasi dengan baik, apa saja manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dan Pemerintah ?

Bank Tanah akan menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional sehingga terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama melalui penciptaan lapangan kerja. Selain itu Bank Tanah memberikan kepastian hukum dan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya mau membangun jalan tol yang bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Sering kita dengar keluhan, baru bebasin lahan 10 km, selanjutnya harganya sudah naik, dibebaskan tahapan kedua ketiga, harganya sudah naik lagi. Kalau lahan itu ada di bawah kawasan Badan Bank Tanah, kita berikan tarif yang seragam.

Bagaimana dengan pengawasannya ?

Untuk pengawasan Badan Bank Tanah tetap dilakukan Badan Bank Tanah, Dewan Pengawas, juga dengan Komite yang terdiri dari tiga Menteri, yaitu Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PUPR dan Menteri Keuangan. Kita berusaha menerapkan prinsip good governance semaksimal mungkin, supaya transparan dan akuntabel.