Puluhan Jabatan Kosong di Pemkab Bogor, Plt. Bupati Bogor : Kita Ikuti Aturan

Yapto Prahasta Kesuma | Jumat, 10 Februari 2023 - 09:39 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto (kanan) bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, di Gedung DPRD, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Kabupaten Bogor - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan belum terealisasinya mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Hal ini disebabkan masih banyak proses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sehingga harus dilakukan perbaikan.

“Kita ikuti aturan, dan maunya BKN kita Ikuti saja,” kata Iwan kepada media saat meresmikan Kantor Kecamatan Caringin, Kamis (9/2).

Iwan menjelaskan, eselon 3 dan 4 dapat dimutasi atau rotasi minimal harus dua tahun bertugas di satu SKPD, sehingga lanjut dia saat unsulan terjadi kesalahan.

“Eselon 4 kemarin saat dikukuhkan ternyata dihitung masa tugas oleh BKN. Padahal itu hanya pengukuhan saja bukan pelantikan,” ujarnya.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bogor ini mengaku, banyak rumor yang mengatakan Plt Bupati tidak akan bisa melakukan mutasi dan rotasi. Menanggapi hal ini, Iwan tersenyum dan mengatakan karena memang ada aturan yang harus dipatuhi.

“Waktu itu saya bilang minggu depan mutasi, itu karena sudah kami usulkan ke BKN. Namun, ternyata harus ada revisi dulu. Banyak yang tidak bisa, karena aturan harus dua tahun baru bisa dimutasi,” tuturnya.

Iwan menegaskan, rotasi mutasi yang akan dilakukan harus benar-benar sesuai dengan keahlian dan kemampuam serta jenjang karir, sehingga tidak sering melakukan mutasi dan rotasi pegawai.

“Ya, saya gak mau 6 bulan mutasi lagi, saya tidak ingin seperti dulu, makanya sekarang selain selektif juga sesuai dengan apa yang diharapkan BKN,” ujarnya.

Efektif enam bulan

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Iwan Setiawan segera melakukan rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Bogor untuk mengisi sejumlah kursi jabatan yang kosong.

Menurut Rudy, Iwan hanya memiliki waktu efektif sekitar enam bulan, dalam menuntaskan seluruh target yang ada dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, sekaligus mengakhiri masa jabatan pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan.

"Masa jabatan kan berakhir pada akhir Desember 2023. Menurut aturan, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, bupati tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Artinya waktu efektif hanya sekitar enam bulan tahun ini," kata Rudy.

Ia menjelaskan, pengisian jabatan-jabatan kosong harus segera dilakukan, untuk melakukan upaya percepatan pengentasan program-program yang telah dicanangkan dalam RPJMD 2018-2023.

Selain itu, jabatan kosong yang sudah terisi, akan memudahkan Pemkab Bogor dalam menjalani masa transisi selama tahun 2024, di mana saat itu kepemimpinan diemban oleh seorang penjabat (Pj) bupati Bogor.

"Ya tahun ini, diperkirakan ada 70 jabatan kosong. Itu harus segera dilakukan pengisian. Jabatan kosong itu meliputi kepala dinas, sekretaris dinas, hingga kabid dan kasi. Mumpung sekarang masih bisa mengambil kebijakan, agar segera diisi," kata Rudy.