Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau (Kajari) Dedy Irwan Virantama menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi terkait dengan skandal korupsi pembayaran tera maupun tera ulang tahun 2020 hingga 2023 di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.
"Lebih kurang 45 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Para saksi yang diperiksa ini ada dari unsur pemerintah daerah, UTTP, pelaku usaha dan dua ahli," katanya, Rabu (14/8).
Kajari menegaskan pihaknya tidak menutup mata dengan isu maupun informasi yang beredar di masyarakat.
Namun, hal tersebut tentu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dirinya juga meyakini penyidik akan bekerja dengan maksimal dalam melakukan pengungkapan.
"Untuk penyidikan tentu tertutup. Tetapi untuk modus operandi perkara ini sudah kami buka. Berikan waktu untuk penyidik bekerja dengan melakukan pengembangan kasusnya," ujar Dedy.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindagkop dan UM Sanggau.
Penggeledahan di lakukan untuk mencari bukti-bukti guna mendukung dan menelusuri dugaan-dugaan selama dalam proses penyidikan.
Ia juga berharap tidak ada upaya-upaya menghalangi penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Sanggau tersebut.
"Saya berharap progres penyidikan berjalan baik. Jangan juga coba melakukan usaha-usaha yang dapat menghalangi penyidikan. Biarkan proses penyidikan berjalan sesuai prosedurnya sehingga titik terang perkara ini nantinya bisa dilihat," harapnya.