Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap atau inkrach,perkara Narkotika terlihat menonjol diwilayah hukum Kejari Sanggau (16/08/2024).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Sanggau Dedy Irwan Virantama dan dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau M. Nur Hafizh, Plt. Sekda Sanggau Totomartono, Plh. Kasi PB3R Kejari Sanggau Robin P. Hutagalung, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Hery Ariandi serta dari Dinas Kesehatan.
Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan salah satunya merupakan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2.134 gram kurang lebih senilai 2 Milyar.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 65 tindak pidana yang sudah Inkract periode Juli 2023 – Juni 2024. Dengan rincian 49 perkara Narkotika, 6 perkara pencurian, 9 perkara asusila, dan 1 perkara perjudian dengan jenis BB yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis Shabu 2.134 gram (bruto), Pil, bong, timbangan, kasus pencurian seperti tojok, dodos, pisau dempul, gembok dalam keadaan rusak dan pakaian kasus asusila serta kartu Labas / Ceki dan meja yang terbuat dari kayu untuk kasus perjudian,” tutupnya.