Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 22 Januari 2025 - 15:58 WIB


Alih media ini bertujuan mempersempit ruang gerak para mafia tanah, keamanan sertifikat terjamin, serta apabila terjadi kehilangan sertifikat akan lebih mudah dalam pengurusannya.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra. Dok: Istimewa.

Jakarta - Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra menerima kunjungan audiensi Majalah FIVE di lantai 2 Kantor Kanwil ATR/BPN, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Kakanwil Alen menyambut baik silaturahmi dengan Majalah FIVE sebagai mitra dalam menyajikan informasi terkait Kementerian ATR/BPN khususnya Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertemuan ini, Kakanwil Alen menjelaskan beberapa hal salah satunya terkait Peralihan media dari sertifikat tanah manual ke sertifikat tanah elektronik.

Alih media ini bertujuan mempersempit ruang gerak para mafia tanah, keamanan sertifikat terjamin, serta apabila terjadi kehilangan sertifikat akan lebih mudah dalam pengurusannya.

Dalam kesempatan yang sama Kakanwil Alen juga menjelaskan, ketidaktahuan masyarakat dengan modus para mafia tanah sering kali di manfatkan dalam menjalankan aksinya, untuk itu Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta terus berupayah dalam mensosialisasikan masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh para mafia tanah.

Dengan adanya pemahaman yang cukup di kalangan masyarakat serta di dukung dengan sistem sertifikat tanah elektronik di harapkan mafia tanah semakin sulit untuk beraksi.