Jakarta - Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur mendukung program sertipikasi aset Pemerintah, salah satunya dengan Kegiatan Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
Dalam hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin pada Kamis (26/06/2025) menyerahkan Sertipikat Elektronik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang dipergunakan untuk Komplek Rumah Dinas Kopassus terletak di Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo.
Semangat Pensertipikatan aset dilakukan guna kepastian hukum terhadap Barang Milik Negara Berupa Tanah, dimana Sertipikat tanah memberikan bukti legalitas kepemilikan tanah oleh negara, sehingga jelas siapa pemilik sah tanah tersebut; melindungi negara dari klaim pihak ketiga yang tidak sah atau sengketa terkait kepemilikan tanah; membantu dalam penataan dan pengelolaan aset negara, termasuk pendataan dan pemetaan aset tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin menyampaikan bahwa sertifikasi BMN sangat penting untuk pengamanan aset.
"Sertifikasi BMN merupakan upaya pengamanan aset negara dari potensi penyalahgunaan, penyerobotan, atau pemanfaatan yang tidak sesuai. Setelah bersertipikat, tanah aset negara dapat lebih mudah dan optimal dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat," ujarnya.
Hal tersebut sejalan sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.