Jakarta - Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi meningkat dan meresahkan warga, namun Samsat Kabupaten Bekasi tetap membuka layanan kepada masyarakat, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu dengan 3M, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan.
Hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covi-19, dan dalam rangka Prokes para pegawai Samsat yang meruapakan garda terdepan pelayanan publik. Bukan isapan jempol di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Jalan Industri Pasir Gombong No.4, Pasirgombong, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat ini, dalam pelaksanaan pelayanannya selalu menggunakan 3M, agar para pembayar pajak kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang selalu di jalur satu pintu itu merasa aman juga.
Hal ini juga untuk sebaliknya. Menjadi kewajiban bagi wajib pajak yang ingin mengurus perpanjangan STNK di Samsat Cikarang. Sebelum para wajib pajak masuk ke area kantor Samsat, atribut Prokes sudah disiapkan. Seperti tempat cuci tangan dan pengukur suhu badan.
Menurut AKP Inge Ajeng Larasati SIK, peraturan wajib harus memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak ini guna menghindari penularan Covid-19, dan mendukung program pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.
“Kemudian bila ada wajib pajak yang datang, misalnya untuk mengurus penpanjangan STNK, dan tidak mau mengikuti aturan yang berlaku, maka tidak diperbolehkan masuk oleh petugas, hal ini di lakukan untuk memutus mata rantai Covid – 19,” ujar AKP Inge.
Sedangkan untuk menghindari penumpukan di kantor Samsat, maka semua wajib pajak harus mengambil nomor antrian yang sudah disiapkan. Pengaturan ini di lakukan agar prosesnya tertib sehingga terhindar dari penumpukan atau kerumunan, dan bagi wajib pajak yang sudah dapat nomor antrian bisa langsung duduk di tempat yang sudah tersedia.