KPU Naikan Honor KPPS Pemilu 2024 Rp 1,1 Juta sampai Rp 1,2 Juta

Agung Nugroho | Jumat, 22 Desember 2023 - 07:24 WIB


KPU) memberikan kenaikan honor bagi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 senilai Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ilustrasi Gedung KPU RI

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kenaikan honor bagi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 senilai Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). 

Ia mengatakan di Pemilu 2014, di mana pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan terpisah dengan pemilihan presiden, honor pagi petugas KPPS sebesar Rp550 ribu.

"Pada waktu Pemilu 2019 di mana Pemilu dijadikan satu serentak, honornya Rp550 ribu, artinya apa? Dengan beban kerja yang makin berat, honornya tetap," kata Hasyim. 

Oleh karenanya, ia mengatakan di Pemilu 2024, KPU mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar ada kenaikan besaran honor sesuai beban kerja.

"Kemudian disetujui untuk Ketua KPPS itu Rp1,2 juta, untuk anggota Rp1,1 juta untuk Pemilu 2024," ujarnya.

Ia menjelaskan besaran honor itu berbeda dengan petugas KPPS di Pilkada 2024.

"Untuk pilkada beda lagi karena bebannya kan lebih ringan, pilkada seingat saya Rp800 ribu, seingat saya," katanya.

Di sisi lain, Hasyim mengatakan saat ini proses pendaftaran KPPS berjalan dengan baik. Hal itu disampaikannya merespons adanya kabar pendaftaran petugas KPPS di sejumlah daerah sepi peminat.

"Sepanjang yang saya ketahui semua berjalan dengan baik," tutur Hasyim.