BPN Depok: Penanganan Sengketa di Atas Rata-rata Nasional

Agung Nugroho | Rabu, 10 Januari 2024 - 08:22 WIB


Progres penanganan sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok di atas rata-rata nasional dari target yang telah dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi PPS BPN Kota Depok Galang Rambu Sukmara serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok saat melakukan tinjauan lokasi dan berdialog dengan warga di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok belum lama ini. Dok: BPN Kota Depok

DEPOK- Progres penanganan sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok di atas rata-rata nasional dari target yang telah dicanangkan Kementerian ATR/BPN.     

Kepala Seksi PPS BPN Kota Depok Galang Rambu Sukmara mengatakan capaian ini buah kerja keras, dan komitmen yang dilakukan Seksi PPS BPN Kota Depok dalam upaya memberantas mafia tanah. 

“Penanganan perkara pertanahan satu persatu selesai. Petunjuk dan arahan dari Kepala Kantor saat ini, menjadi modal Seksi PPS merampungkan pekerjaan lama hingga tuntas dengan landing yang baik,” ujar Galang Rambu Sukmara, kepada wartawan Selasa 9 Januari 2024.  

Ditambahkannya, Kementerian ATR/BPN juga membantu dalam penanganan sengketa yang jadi perhatian publik sebagai prioritas untuk diselesaikan.

“Dan progresnya menggembirakan. Dari data Seksi PPS Kantor Pertanahan capaiannya melebihi target nasional, yakni 99,66%,” terang Galang.

Lebih rinci Galang menjelaskan, ada 112 perkara yang tersebar di Pengadilan Negeri Depok 89 perkara, Jakarta Barat 1 perkara, Jakarta Timur 1 perkara, Cikarang 1 perkara. 

Termasuk Bogor 1 perkara, Jakarta Utara 1 perkara, Cibinong 1 perkara, Jakarta Selatan 2 perkara, Jakarta Pusat 3 perkara dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan 1 perkara. Serta Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sebanyak 11 perkara. 

“Dari 112 perkara yang ditangani, terdapat 51 perkara yang selesai di tingkat pertama, dan 61 perkara yang masih ditangani,” jelas pria berkacamata ini.  

Selain menangani kasus pertanahan yang berupa perkara, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok juga menangani sebanyak 34 kasus pertanahan, dengan hasil pencapaian 20 kasus dapat diselesaikan, dan 14 kasus masih dalam penanganan. 

Sebagian besar sengketa yang terjadi mengenai permasalahan batas atau letak bidang tanah, dengan rincian 23 kasus. Terdapat pula 10 kasus mengenai permasalahan penguasaan dan pemilikan tanah, serta 1 kasus mengenai pengadaan tanah. 

“Sebagian besar kasus pertanahan yang terjadi bermula dikarenakan pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya dalam memelihara, menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya,” ungkap Galang. 

Sehingga, sejalan dengan tujuan pencegahan kasus pertanahan, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok tidak hanya menangani kasus pertanahan saja, tetapi mendorong pemegang hak untuk melaksanakan kewajibannya guna pencegahan kasus pertanahan kedepan. 

“Sehingga diperlukan kegiatan pengendalian pertanahan berupa, pengendalian dan pengawasan hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah serta melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah terindikasi terlantar,” paparnya. 

Hingga akhir Desember 2023, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok telah melakukan pengawasan hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah sebanyak 3 bidang. 

“Termasuk melakukan kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar sebanyak 10 bidang,” jelasnya.  

Kegiatan tersebut, nantinya akan mendukung target penetapan tanah terlantar, menyadarkan masyarakat atau pemegang hak untuk tidak menelantarkan asetnya yang berupa tanah. 

Kementerian ATR/BPN Target Nasional 97 Persen

Sementara itu Kepala Kantor BPN Kota Depok Indra Gunawan menambahkan pada tahun anggaran 2023, Kementerian ATR/BPN menetapkan target nasional capaian realisasi anggaran minimal 97%. Sedangkan serapan anggaran Kantor Pertanahan Kota Depok menembus 98.51 %. 

Terkait dengan penanganan kasus pertanahan di Kota Depok, Indra menyebut, mayoritas menjadi atensi Kementerian ATR/BPN sebagai upaya memberantas mafia tanah dan menyelesaikan problem menahun. 

“Mengingat butuhnya penyelesaian sengketa atau kasus pertanahan di Kota Depok, saya meminta Seksi PPS BPN Kota Depok berkomitmen untuk memaksimalkan kinerja dalam menangani seluruh kasus pertanahan yang ada di Kota Depok,” pesan Indra Gunawan. 

Baca Juga

Badan Bank Tanah Miliki Tiga Lokasi untuk Reforma Agraria

AHY Patut Jadi Panutan Penurus Bangsa

AMAK Minta Menteri ATR/BPN dan KPK Usut Mafia Tanah di Desa Kohod

Kantah Jaksel Raih Penghargaan WTAB

Annisa Pohan Sebut UMKM Pilar yang Kuat untuk Kemajuan RI