Mahfud: Reforma Agraria Belum Selesaikan Sertifikat Redistribusi Tanah

Fuad Rizky | Senin, 22 Januari 2024 - 06:53 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Calon wakil presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa isu reforma agraria itu sampai saat ini belum menyelesaikan sertifikat redistribusi lahan. Dok: Tangkapan layar YouTube KPU

Jakarta - Calon wakil presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa isu reforma agraria itu sampai saat ini belum menyelesaikan sertifikat redistribusi lahan.

Hal itu dikatakan Mahfud merespon Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka soal reforma agraria, saat debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024).

“Jadi kalau melihat ketimpangan penguasaan tanah itu memang coba lihat bisnis sawit itu 39 hektare sementara hanya segelintir orang bisnis sawit, sementara para petani kita sebanyak 17 juta orang itu kalau di rata-ratakan itu hanya menguasai setengah hektare,” kata Mahfud. 

Mahfud mengatakan bahwa isu reforma agraria itu sampai saat ini belum menyelesaikan sertifikat redistribusi lahan.

"Belum satupun ada sertifikat untuk redistribusi yang ada itu baru legalisasi yaitu orang sudah punya lalu diberi sertifikatnya di situ," ujar Mahfud MD. 

Mahfud kembali mengatakan bahwa reforma agraria telah ditugaskan oleh Presiden untuk segera dilakukan. 

“Itulah sebabnya dulu ada reforma agraria yang ditugaskan kepada Presiden untuk segera dilakukan reforma agraria,” ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, reforma agraria terdiri atas tiga hal. Pertama, legalisasi, kedua redistribusi, dan ketiga pengembalian klaim-klaim hak atas tanah.

“Nah ini yang sekarang belum satu pun ada sertifikat untuk redistribusi, yang ada itu baru legalisasi, yaitu orang sudah punya lalu diberi sertifikatnya di situ, yang lain belum dapat redistribusi,” kata Mahfud. 

Sebelumnya, Gibran mengungkap program reforma agraria ini akan dikuatkan dan disempurnakan. 

“Sekarang sudah ada program PTSL sudah berhasil membagikan sekitar 110 juta sertifikat. Dulu sebelum ada program ini hanya bisa menghasilkan dan membagikan 500.000 sertifikat. Bayangkan itu, butuh berapa tahun untuk menyelesaikan masalah,” ujarnya. 

“Lalu sekarang juga, sudah ada program redistribusi tanah tanah HGU dan lain-lain, disimpan di bank tanah untuk nanti di redistribusi ulang kepada para-para misalnya pengusaha lokal petani lokal dan lain-lain,” ujarnya.