Siapkan Pemindahan ASN ke IKN, Menteri Anas: Semua Pola Kerja Berbasis Digital

Agung Nugroho | Selasa, 23 Januari 2024 - 12:26 WIB


Menteri Anas menjelaskan fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek (short term) di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Kementerian PANRB tengah mempersiapkan proses pemindahan Aparatus Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dok: Humas Kementerian PANRB

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Kementerian PANRB tengah mempersiapkan proses pemindahan Aparatus Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN),mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) hingga ke tata kelola pemerintahannya. Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.

Menteri Anas menjelaskan fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek (short term) di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

“Di sisi lain, akan disiapkan kebijakan jangka menengah (medium term) di fase kedua yang masih berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta smart governance," kata Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).

Azwar Anas menyampaikan tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase, dimana pada fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital. Fase kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan “smart government” serta penerapan shared offices.

Kemudian fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government,yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government). Selanjutnya fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0). Terakhir fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric.

"Jika efektivitas tata Kelola pemerintahan dapat diwujudkan dengan penyusunan proses bisnis tematik (cross-cutting) untuk pemetaan proses-proses yang saling berkaitan antar instansi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Selanjutnya diperlukan integrasi layanan berbagi pakai yang terdiri atas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik. Hal penting lainnya adalah penerapan standart sistem dan keamanan, shared office, Interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta Interkonekasi data dan informasi. Hal tersebut perlu didukung dengan kebijakan arsitektur SPBE," ujar mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

Pada IKN, lanjut kata Azwar Anas, konsep shared services dilaksanakan sebagai pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif terhadap beberapa aspek seperti gedung atau bangunan (shared office) yaitu pengelolaan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi karyawan maupun tamu. Penyediaan shared services untuk Gedung /bangunan dilaksanakan oleh Lembaga Otorita IKN.

Kemudian juga platform digital yaitu Integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE. Penyediaan platform digital di IKN dilaksanakan oleh Tim Koordinasi SPBE yaitu kementerian/lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan teknologi informasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

Selanjutnya fasilitas Pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti ransportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya. Penyediaan shared services untuk fasilitas pendukung dilaksanakan oleh lembaga Otorita IKN. Terakhir adalah proses kerja, dimana pola kerja kolaboratif dalam agile government. Pelaksanaan proses kerja di IKN menjadi tanggung jawab instansi yang di IKN sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian PANRB.

“Rekomendasi strategis penerapan shared services meliputi interoperabilitas sistem informasi administrasi, kelincahan proses kerja, serta interkoneksi data dan informasi yang dilindungi dengan sistem dan keamanan informasi sebagai prasyarat tercapainya efektivitas tata kelola pemerintahan yang dicita-citakan. Konsep Shared Services di IKN digunakan untuk efisiensi beban biaya operasional (cost efficiency),” katanya.

Bentuk rekomendasi strategis lainnya yaitu koordinasi dan kolaborasi dari aspek kebijakan, penganggaran, penyiapan infrastruktur, dan akselerasi ekosistem digital dengan berbagai stakeholders seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Otorita IKN perlu secara intensif dilakukan. Akselerasi proses pemindahan IKN yang tepat dan efisien akan mepercepat pemerataan pembangunan dan transformasi ekonomi Indonesia.