AHY Tekankan Kepastian Hukum Soal Tanah Bagi Investor di IKN

Agung Nugroho | Senin, 12 Agustus 2024 - 06:44 WIB


AHY menekankan bahwa kepastian hukum hak atas tanah menjadi salah satu hal yang penting dalam meningkatkan minat investasi asing di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat meninjau Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan, Minggu (11/08/2024). Dok: Kementerian ATR/BPN

Balikpapan - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan bahwa kepastian hukum hak atas tanah menjadi salah satu hal yang penting dalam meningkatkan minat investasi asing di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Hal tersebut ia sampaikan saat meninjau Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan, Minggu (11/8/2024).

“Foreign Direct Investment penting untuk kita bisa mempercepat proses pembangunan termasuk pembangunan infrastruktur yang memang diperlukan. Kami harus juga memberikan _support_ penuh bagi kepastian hukum atas tanah, tentu tidak selalu mudah, ada kondisi geografis dan juga ada masyarakat yang bermukim. Oleh karena itu, kami harus memastikan mana areal-areal yang sudah clean and clear, itu bisa segera digerakkan untuk investasi,” ujar Menteri AHY.

Menteri ATR/Kepala BPN menyebut, upaya menarik investasi di IKN dilakukan pemerintah dengan mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat. Hal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta eksistensi masyarakat setempat.

“Tentu dari urusan pertanahan kita harus progresif, tapi juga sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, dan sekali lagi jika ada masyarakat harus kita lakukan secara humanis. Ini menjadi pendekatan yang kita lakukan, keseimbangan antara mengejar percepatan pertumbuhan ekonomi, mengejar percepatan pembangunan infrastruktur, tetapi juga di sisi lain kita ingin menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus eksistensi masyarakat yang ada disini,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri AHY juga menyampaikan bahwa saat ini penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) untuk 2.086 hektare pada tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) di IKN masih terus dilakukan. 

Peran Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan penyelesaian tanah ADP IKN, yaitu menyediakan data dan informasi penguasaan tanah masyarakat.

“Mekanisme PDSK ini sedang kita cari jalan tengahnya, apa yang diharapkan masyarakat tapi juga tentu kembali, negara juga ada keterbatasan, termasuk pemerintah juga ada koridor yang harus kita jaga. Sejauh ini terus berproses dan kita lihat saja, kita kawal, kami akan pantau terus,” pungkas Menteri AHY.

Dalam kunjungan kerja kali ini, Menteri AHY didampingi oleh Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, dan Kepala Kantah Kota Balikpapan, Herman Hidayat beserta seluruh jajaran

Baca Juga

Menunggu 25 Tahun, AHY Serahkan 500 Sertifikat Hunian eks Timor Timur

AHY Klaim PTSL sudah Capai 117 Juta Bidang Tanah

AHY Ajak Taruna STP Raih Mimpi Besar dengan Kerja Keras

Pembina IKAWATI ATR/BPN: Peran KAPTI-Agraria Sangat Penting

AHY Kembali Gandeng World Bank