Jakarta - Presiden RO Joko Widodo (Jokowi) memberi tanda kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, (28/2/2024).
Pengangkatan sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Merespon hal itu Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Jokowi.
“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI, karena itu Prabowo layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dikutip Antara.
Meutya menuturkan penganugerahan jenderal kehormatan kepada Prabowo sudah menjadi wacana sejak dia diangkat menjadi Menhan pada 2019. "Sudah melalui proses yang panjang,” ujarnya.
Masyarakat, kata dia, bisa melihat kontribusi Prabowo sebagai tokoh di TNI untuk pertahanan Indonesia. Semasa menjadi prajurit TNI, dia telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua.
Sedangkan saat menjadi Menhan, kata Meutya, telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur, pesawat jet Rafale, dan Pesawat Super Hercules C130J.
Menteri Pertahanan Prabowo juga memodernisasi sumber daya manusia (SDM) pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.
Termasuk juga di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Joko Widodo yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” ungkapnya.
Perihal dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh presiden, Meutya mengatakan tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan undang-undang.
Meutya mengatakan, sesuai dengan konstitusi, Pasal 10 dan 15 Undang-Undang Dasar 1945, sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” tandasnya.