ATR/BPN Dukung Penanganan Sengketa Lahan Kelapa Sawit

Agung Nugroho | Jumat, 29 Maret 2024 - 17:53 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono yang turut hadir dalam kesempatan ini menjabarkan pekerjaan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam implementasi Inpres 6/2019. Dok: Kementerian ATR/BPN

Jakarta - Pemerintah berupaya mempercepat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, RAN-KSB merupakan peta jalan perbaikan tata kelola kelapa sawit nasional menuju pembangunan kelapa sawit berkelanjutan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Kamis (28/03/2024). Rapat ini dihadiri oleh Anggota Tim Nasional RAN-KSB yang terdiri dari 14 kementerian/lembaga serta 26 provinsi dan 217 kabupaten/kota sentra penghasil kelapa sawit.

“Inpres 6/2019 adalah instrumen pemerintah, tentu pelaksanaannya tidak hanya tanggung jawab kementerian/lembaga tapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten. Oleh karena itu, rapat kali ini untuk mempercepat penyusunan rencana aksi daerah (RAD-KSB),” ujar Menko Perekonomian.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono yang turut hadir dalam kesempatan ini menjabarkan pekerjaan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam implementasi Inpres 6/2019. 

“Merujuk Inpres 6/2019, diamanatkan kepada Kementerian ATR/BPN antara lain meningkatkan pemanfaatan lahan kritis sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca dalam perkebunan kelapa sawit, melakukan penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan areal penggunaan lain, serta legalisasi lahan hasil penyelesaian status perkebunan dalam kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan,” sebut Iljas Tedjo Prijono.

Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN mengatakan, lahan kritis yang diprioritaskan ialah pada lokasi bekas tambang, lahan kritis di dalam atau luar areal kawasan hutan, tanah kritis karena kondisi alam, dan bekas perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif. 

Sementara itu, kata dia arah kebijakan penanganan sengketa lahan yang menjadi rencana aksi Kementerian ATR/BPN adalah perbaikan tata kelola penanganan kasus pertanahan baik sengketa, konflik, perkara, maupun kejahatan pertanahan.

“Pemberantasan mafia tanah sedang sangat digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kemudian juga dalam rangka untuk menutup sekecil mungkin gerakan mafia tanah, kami melakukan digitalisasi dan validasi data kasus pertanahan, serta melakukan pengembangan aplikasi penanganan kasus pertanahan,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Kemudian, tugas ketiga yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, yaitu melakukan legalisasi aset yang awalnya dilakukan dengan identifikasi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. 

“Terkait dengan kebun sawit nasional data terkonsolidasi adalah pada areal penggunaan lain seluas 13 juta hektare dan kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare di mana telah terbit SK Pelepasan Kawasan Hutan sebanyak 75 unit seluas 362.820 hektare,” terang Iljas Tedjo Prijono.

Sebelum berlangsungnya Rakornas ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian