Pemerintah Akan Luncurkan Kebijakan Satu Peta

Kiki Apriansyah | Selasa, 02 April 2024 - 18:43 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai dalam media briefing pelaksanaan OMP Summit 2024 di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (2/4). Dok: Kiko Apriansyah/FIVE

Jakarta - Pemerintah akan meluncurkan perluasan pemanfaatan geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 untuk akses publik. Peluncuran tersebut berlangsung dalam pelaksanaan One Map Policy (OMP) Summit 2024 yang akan dilaksanakan pada 26-27 Juni 2024

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai dalam media briefing pelaksanaan OMP Summit 2024 di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (2/4).

Dia mengatakan pemanfaatan informasi geospasial tematik (IGT) satu peta dalam berbagai isu strategis, salah satunya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kita menyelenggarakan pembangunan di ibu kota negara, salah satu tertuang krusial adalah data peta. Data peta itu termasuk terkait dengan perizinan usaha,” kata Aris dalam media briefing pelaksanaan OMP Summit 2024 di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (2/4).

“Ada izin tambang, ada izin kehutanan bagaimana mensinkronkan itu untuk menyiapkan lahan sebagai ibu kota. Itu data yang dipakai, data dari hasil kebijakan satu peta,” ujar Aris.

Kebijakan satu peta atau OMP saat ini menggabungkan 151 peta tematik dari berbagai kementerian/lembaga menjadi satu peta dasar. 

Dalam prosesnya, penetapan satu peta ini dilaksanakan dalam 4 bagian atau tahap, yakni kegiatan kompilasi, integrasi, sinkronisasi, serta berbagai data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional.

Kegiatan kompilasi sendiri merupakan proses pengumpulan data peta tematik dari setiap K/L terkait. Kegiatan ini sendiri sudah selesai 100 persen alias rampung.

“Pertama kompilasi, mengumpulkan dari setiap kementerian agar bisa dikomunikasikan seluruh tema sehingga mau dipakai untuk perencanaan pembangunan bisa dipakai kalau ada tumpang tindih konflik lahan lebih mudah. Ini sudah 100 persen,” imbuh Aris.

Kedua, lanjut kata dia, kegiatan integrasi data yang mencapai 90 persen dan masih terdapat 10 persen yang tengah dalam proses verifikasi Kementerian/Lembaga (K/L). Ketiga, BIG mencatat kegiatan sinkronisasi mencapai 86 persen

Kebijakan satu peta sebagai acuan untuk kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang, dan perbaikan data IGT masing-masing sektor.

Aris mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun, terdapat penurunan tumpang tindih sebesar 9 persen atau setara 29,5 juta hektar (ha) lahan.

"Hal ini disebabkan oleh penetapan Peraturan Daerah untuk RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Baru, perubahan tata batas Kawasan Hutan dan Penerbitan Perizinan," jelas Aris.

Editor : Agung Nugroho