Aturan Ganjil Genap, Pelayanan Masih Fleksibel

Ardy | Jumat, 27 Agustus 2021 - 11:05 WIB


Menanggapi tentang aturan ganjil genap untuk bayar pajak kendaraan, Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP Riko Fermi mengatakan berdasarkan kesepakatan iya, namun pelayanan samsat tetap fleksibel sementara ini. Artinya kalau wajib pajak sudah terlanjur datang tetap dilayani.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Samsat Jakarta Barat (Dok.Ist)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pemutihan atas tunggakan PKB tahun pajak sebelum 2021 dan diskon PKB tahun pajak 2021.

Insentif tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang  Insentif Fiskal Tahun 2021.

Dalam keterangan dijelaskan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil-genap bagi masyarakat yang ingin bayar pajak.

Menanggapi tentang aturan ganjil genap untuk bayar pajak kendaraan, Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP Riko Fermi mengatakan berdasarkan kesepakatan iya, namun pelayanan samsat tetap fleksibel sementara ini. Artinya kalau wajib pajak sudah terlanjur datang tetap dilayani.

“Untuk penerapan ganjil-genap kepada wajib pajak, kita masih fleksibel," kata Riko saat dihubungi majalahfive.com melalui pesan singkat, Kamis (26/8/2021).

Sebagaimana di ketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 5% sekaligus pemutihan atas tunggakan PKB sebelum tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus hingga September 2021.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 10% atas pokok PKB 2021 yang dibayar pada Agustus. Bila PKB 2021 baru dibayarkan pada September 2021, maka diskon yang diberikan menjadi sebesar 5%.