Bekasi– Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 39 dan 41 Tahun 2021.
Kabupaten Bekasi kini sudah berada status PPKM level 3, dengan adanya penurunan level tersebut, artinya penerapan PPKM di Kabupaten Bekasi sudah cukup efektif.
Kanit Samsat Kabupaten Bekasi AKP Inge Ajeng Larasati mengatakan walaupun sudah turun level 3, pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi masih menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Prokes ketat yang di terapkan Samsat Kabupaten Bekasi, dengan menyiapkan tempat cuci tangan disamping pintu masuk gedung. Sebelum masuk gedung, wajib pajak juga akan diukur suhu badannya, dan akan diimbau oleh petugas untuk tetap mematuhi prokes dengan selalu memakai masker serta menjaga jarak.
“Saat mengantri wajib pajak diwajibkan untuk menjaga jarak dan duduk sesuai tanda yang sudah ditentukan,”katanya.
Penerapan prokes ini, kata Inge Ajeng yang tidak henti-henti untuk terus mengingatkan kepada wajib pajak. Merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Walaupun saat ini kasus penularan covid-19 terus menurun, bukan berarti kita lepas prokes. Kita harus tetap jaga prokes agar kasus tersebut tidak naik lagi,”ujarnya.
Selain itu, Inge Ajeng menginformasikan Samsat Kabupaten Bekasi menerapkan perubahan jam pelayanan di masa Penerapan Pemberlakuan Pebatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yakni jam buka pelayanan dari jam 08:00 Wib hingga 14:00 Wib.
“Iya salah satu kelonggaran yang ada di PPKM level 3 ini, kami membuka layanan yang sebelum sampai jam 13:00 sekarang sudah bisa sampai jam 14:00,” tutupnya.