Pemekaran Provinsi Papua Selatan Adalah Kebijakan Strategis Nasional Oleh Negara

Yapto Prahasta Kesuma | Kamis, 16 September 2021 - 10:13 WIB


Selain itu sambungnya, memberikan kontribusi yang baik kepada negara dan masyarakat dengan menyusun DPRDK, DPRPS dan MRPS yang seimbang, adil, terukur, dan sesuai kebijakan negara, Patuh Taat Setia.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Frederikus Gebze ketika bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Merauke - Melihat Indonesia dalam era perkembangan untuk masuk dalam lima besar negara yang berpengaruh di dunia, maka salah satu expansi adalah membuka akses wilayah Timur Pasifik Australia Selandia baru PNG, maka Papua menjadi kekuatan Indonesia di wilayah Timur, pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) dengan kebijakan khusus bermakna tiga strategis kebijakan nasional.

“Tiga strategis kebijakan nasional itu yaitu, Politik Luar Negeri, Kebijakan Ekonomi Pasifik Tebarkan (Karpet Merah Putih) Kawasan Agro Pertanian Ekonomi Terpadu Indonesia untuk Pasifik, Kawasan Perbatasan Stabilitas, Keamanan, Kenyamanan Garda Terdepan Negara,” kata Aktivis 98 dan Mantan Bupati Merauke, Frederikus Gebze.

Pernyataan Mendagri tentang pemekaran setelah Revisi Otsus sangatlah tepat kata Frederikus, dengan demikian kita perlu mendukung kebijakan negara yaitu, Pemekaran PPS harus 80:20, 80% Putra Daerah Asli, kelahiran dan 20% saudara-saudara dari Nusantara lainnya diberbagai strata PNS, Birokrasi, TNI Polri, Swasta, Politisi, dan Pendidikan pada umumnya agar Otsus kedua jelas dan ada indikator.

“Mengelola SDA yang potensial, profesional, manajerial yang handal memberi kontribusi agar kebijakan negara dari sisi perimbangan keuangan tidak menjadi berat, kalau bisa sharing provit agar kehadiran PPS memberikan keringanan, beban negara berkurang dari sisi finance,” ujar Frederikus.

Selain itu sambungnya, memberikan kontribusi yang baik kepada negara dan masyarakat dengan menyusun DPRDK, DPRPS dan MRPS yang seimbang, adil, terukur, dan sesuai kebijakan negara, Patuh Taat Setia.

“Semua Tokoh, Budaya, Adat, Perempuan, Agama, Masyarakat yang berhak meminta, bukan Pemerintah karena ini sudah pernah dan berkali-kali meminta, jadi Pemerintah hanya 10% berperan hanya keuangan dan administrasi itu andil yang jelas, jadi masyarakatlah yang memegang mandat dan kuasa sah, jelas clear and clean. Mari kita dukung pernyataan Mendagri untuk pemekaran PPS,” tegas Frederikus.