Menteri Sofyan Djalil ke Mafia Tanah : Kita Monitor, Tidak Boleh Mafia Menang 

Yapto Prahasta Kesuma | Senin, 18 Oktober 2021 - 17:20 WIB


"Oleh sebab itu tips kepada masyarakat kalau mau menjual rumah itu kalau tidak punya pengalaman sebaiknya jangan lakukan sendiri kecuali pembelinya dikenal karena jangan-jangan nanti datang ya kan itu adalah bagian dari mafia tanah. Hati-hati," tambahnya.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil.

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan Pemerintah sangat serius dalam menangani kasus mafia tanah. Hal itu terbukti bahwa pihaknya berkolaborasi dengan aparat hukum.

Tentu, tujuan akhirnya ada kepastian hukum dalam bidang tanah. Sehingga investor yakin melakukan investasi di Indonesia, sehingga orang yang punya hak tidak khawatir bahwa tanahnya diserobot mafia dengan berbagai praktik-praktiknya.

"Saya mengingatkan kepada para mafia jangan coba-coba lagi, kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa sekarang tidak bisa lagi, kita akan monitor dan melakukan berbagai upaya, prinsip saya tidak boleh mafia menang," tegasnya dalam konferensi Pers terkait Mafia Tanah yang dilakukan secara daring, Senin (18/10).

Ia mengatakan, jika mafia tanah menang maka akan semakin rumit ke depannya. Oleh karena itu, pihaknya berusaha bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Kalau misalnya ada perhatian Mahkamah Agung, supaya cara-cara praktik jahat yang dilakukan oleh para mafia tanah itu makin berkurang. Mudah-mudahan kalau kita serius terus memerangi akan hilang tapi perlu waktu," pungkasnya.

Namun, ia mengakui masalah terkait konflik dan sengketa lahan dengan mafia tanah masih banyak yang belum selesai.

"Saya sampaikan bahwa ini upaya besar kita memberikan kepastian hukum dalam bidang tanah, saya akui masih banyak kasus yang belum selesai, kenapa? karena kalau sudah sampai sengketa dan konflik mafia tanah itu lebih rumit, mungkin yang menjadi korban berpendapat kok tidak selesai," kata Sofyan.

Hal itu bisa terjadi, lantaran jika kasus sudah masuk ke pengadilan, apalagi kasusnya sudah lama bertahun-tahun dan kasusnya dibuka kembali, maka tidak mudah diselesaikan.

"Lebih rumit, karena sudah masuk lewat pengadilan. Kalau yang kasusnya bertahun-tahun dan sudah lama masa lalu dan kita buka dan kita perangin itu tidak mudah," ujarnya.

Lebih lanjut Menteri Sofyan menjelaskan, modus mafia tanah yang sering menelan korban biasanya berpura-pura ingin membeli rumah korban. Padahal niatnya hanya ingin memalsukan sertifikat tanah si korban.

"Dikasih uang muka, harga rumah Rp 20 miliar, dikasih uang muka Rp 1 miliar. Kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya," ujarnya.

 Setelah sertifikat tanah di genggaman si mafia tanah, maka mafia tanah ini akan menduplikasi sertifikat milik korban.

Sofyan Djalil pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap hal tersebut. Jika belum berpengalaman menjual rumah sebaiknya jangan melakukannya sendiri.

"Oleh sebab itu tips kepada masyarakat kalau mau menjual rumah itu kalau tidak punya pengalaman sebaiknya jangan lakukan sendiri kecuali pembelinya dikenal karena jangan-jangan nanti datang ya kan itu adalah bagian dari mafia tanah. Hati-hati," ujarnya.

Menghukum Pegawai yang Terlibat

Di tempat yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengatakan Kementerian ATR/BPN telah menghukum 125 pegawainya yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Sebagian dari mereka bahkan ada yang dipecat.

"Kita sudah, ini kita tidak bangga ya menghukum 125 pegawai. Tetapi ini bentuk daripada pembinaan, yang bisa dibina kita bina, tetapi yang tidak bisa dibina ya kita mungkin, di antaranya ada yang kita berhentikan. Jadi ada hukuman berat," kata Sunrizal.

Pihaknya, lanjut dia tidak main-main terhadap oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus-kasus mafia tanah.

"Dan kita jajaran tidak toleransi sama sekali yang terhadap hal ini, ini yang membuat kekacauan sehingga perlu kami tindak dengan hukuman berat, itu ada 32 orang," paparnya.

Lanjut dia ada 53 orang yang mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan ada 40 orang yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.

"Jadi itu yang kami lakukan, bentuk keseriusan kami apabila seseorang akibat dia melanggar hukum ditangani oleh penyidik, kita akan membantu penyidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut," ujarnya.