Jakarta - Rencana Indosat Megah Media (IM2) menutup Indosat GIG mendapat sorotan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
Hal itu karena proses dan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai pengguna atau pelanggan layanan dirasa begitu mendadak.
Disampaikan Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Heru Sutadi, pelaku usaha penting memberikan perlindungan konsumen dengan rasa bertanggung jawab dalam berusaha sesuai UU Perlindungan Konsumen No.8/1999.
“Penutupan layanan dirasa mendadak bagi konsumen dan pelanggan. Harusnya ini bisa disosialisasikan lebih dulu ke konsumen karena konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi layanan yang akan ditutup,” tegasnya.
Heru menambahkan, IM2 harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menghentikan layanan.
“Termasuk memberikan pilihan bagi pelanggan untuk mendapat pengalihan layanan dengan layanan sejenis lainnya dan/atau pengalihan layanan kepada Penyelenggara Telekomunikasi lainnya. “IM2 juga harus mengembalikan biaya berlangganan yang telah dibayarkan atau sisa masa berlangganan yang belum dipenuhi dan/atau deposit yang dibayarkan,” tandas Heru.
Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Johan Efendi juga menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan apapun dari IM2 mengenai penutupan yang menjadi pertanyaan masyarakat.
“Harusnya sebelum penutupan dilakukan, sosialisasi secara masif harus dilakukan pada konsumen terdampak. Apalagi, sesuai UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf h, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila layanan yang diberikan pada konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya akibat penutupan layanannya,” tandasnya.