Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid merasa risau dengan kejadian tindak kejahatan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual yang kasus terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan dia menilai Indonesia sudah mengalami darurat kejahatan anak.
“Saya sepakat dengan mantan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin yang sebelum menjadi wakil presiden mengatakan bahwa Indonesia mengalami darurat kejahatan anak, ” ujar Hidayat dalam diskusi “Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak” di Komplek Parlemen Senayan, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin, (13/12/2021).
Hidayat berpendapat, regulasi yang mengatur sanksi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah sangat jelas. Mulai dari ancaman sanksi paling ringan, berupa hukuman denda, kurung badan hingga paling berat, pidana mati, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun menurut dia, upaya perlindungan terhadap anak hanya bisa ditingkatkan jika Kementerian Pemberdyaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengurusnya semakin kuat, baik anggaran maupun wewenangnya.
“Jangan hanya sekedar kementerian koordinatif seperti sekarang. Tetapi harus menjadi kementerian teknis, seperti Kemeterian Pemuda dan Olah Raga, maupun Kementerian Pertanian. Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki jangkauan masalah yang semakin luas,” kata Hidayat.
Perlindungan negara terhadap anak, Kata Hidayat perlu ditingkatkan. Karena perlindungan terhadap seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk anak-anak adalah amanat alinea 4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Perintah untuk melindungi anak juga terdapat dalam pasal 28 B ayat 2, pasal 28 D ayat 1 serta pasal 31 ayat 1 UUD NRI 1945.
“Negara harus menghormati dan memenuhi Hak Azazi anak, terkait pendidikan, perlindungan, sampai terbebas dari rasa takut, ” tandas HNW