Samsat Kabupaten Bekasi Terapkan Prokes Ketat, Masuk Gedung Pelayanan Wajib Scan Barcode Pedulilindungi

Ardy | Sabtu, 08 Januari 2022 - 08:24 WIB


Hingga kini, lanjutnya kita masih mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk unduh aplikasi Pedulilindungi melalui smartphone pintar yang dimiliki. Karena ini syarat wajib untuk memasuki gedung pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ilustrasi Scan Barcode Pedulilindungi di Samsat Kabupaten Bekasi (Dok: Samsat Kab.Bekasi)

Jakarta - Samsat Kabupaten Bekasi mewajibkan masyarakat wajib pajak mengunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat memasuki gedung pelayanan. Penggunaan aplikasi ini bukti sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Kanit Samsat Kabupaten Bekasi AKP Inge Ajeng Larasati.Sik. mengatakan penerapan ini untuk mendukung program pemerintah demi menekan penyebaran kasus Covid- 19. 

Terlebih, kata AKP Inge Ajeng melihat kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia telah menunjukkan kenaikan signifikan. Hal ini juga yang membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik menjadi level kedua untuk wilayah Jabodetabek.

“Penerapan scan barcode aplikasi Pedulilindungi itu juga termasuk prokes ketat yang diterapkan Samsat Kabupaten Bekasi sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 baru varian Omicron ini,”Katanya.

Hingga kini, lanjutnya kita masih mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk unduh aplikasi Pedulilindungi melalui smartphone pintar yang dimiliki. Karena ini syarat wajib untuk memasuki gedung pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi.

“Ketika memasuki gedung pelayanan Samsat, petugas dan security didepan akan meminta wajib pajak untuk melakukan scan barcode. Kalau belum ada akan diajari cara download aplikasi dan cara menggunakannya,”ujarnya.

Namun jika telpon wajib pajak tidak bisa untuk mendownload aplikasi tersebut, kata AKP Inge Ajeng, akan disarankan untuk pulang. Karena ini untuk melindungi wajib pajak yang lain berada di Samsat Kabupaten Bekasi.

Selain itu, AKP Inge Ajeng juga menghimbau kepada wajib pajak untuk tetap melakukan 5M, yaitu memakai masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta tetap menjaga jarak dan membatasi mobilisasi bagi masyarakat wajib pajak .