Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) yang berakhir pada tahun 2022.
Inmendagri yang dikeluarkan 31 Desember 2021 itu mengatur tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.
Salah satu poin penting dari Inmendagri tersebut adalah, memerintahkan setiap kepala daerah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026, yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah Provinsi (RPDP) tahun 2023-2026.
RPDP ini diperintahkan paling lambat telah ditetapkan oleh gubernur pada minggu pertama Maret, dan minggu kedua Maret oleh bupati bagi kabupaten/kota.
Dalam Inmendagri itu, Mendagri juga memerintah setiap kepala perangkat daerah untuk menyusun rencana strategis (Renstra) paling lambat sudah ditetapkan minggu ketiga Maret untuk provinsi, dan minggu keempat Maret bagi kabupaten/kota.
"Dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026 akan digunakan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026," demikian tertulis dalam salinan Inmendagri yang diterima redaksi, Minggu (16/1/2022).