Wakil Ketua MPR Usulkan Referendum Soal Ibukota Baru

Redaksi | Senin, 17 Januari 2022 - 14:58 WIB


MPR
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau biasa disapa HNW tegas menolak pemidahan Ibu Kota Negara (IKN).

Pemerintah Jokowi kekeh melakukan pembangunan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Melalui akun twitter @hnurwahid juga mengungkapkan banyaknya penolakan dan yang mengkritisi pemindahan IKN.

Untuk itu HNW mengusulkan Pemerintah yang disebutnya tetap ngotot melakukan pemindahan Ibu Kota Negara terlebih dahulu melakukan referendum.

HNW juga mengusulkan agar pemerintah melakukan survei yang objektif yang dilakukan oleh lembaga survei independen untuk menyepakai pemindahan IKN.

"Dg makin banyaknya pihak yg menolak/mengkritisi proyek IKN, dan karena Rakyat belum memberikan izin yang diminta, maka seharusnya Pemerintah yang ngotot bangun IKN, terlebih dahulu membuat referendum, atau lembaga survey independen lakukan survey yg obyektif. #TolakIbukotaBaru," kata HNW pada 17 Januari 2022.

Dalam beberapa cuitannya HNW juga mengungkapkan alasan penolakannya terhadap pemindahan Ibu Kota Negara.

HNW juga mengungkapkan hasil penelitian seorang geologis ITB, Andang Bachtiar mengenai lokasi IKN, Penajam Paser Utara (PPU).

"Andang Bachtiar (Anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia) Bahaya mengintai calon ibu kota baru di PPU Kaltim; selain krisis air bersih, juga rawan kebakaran dan longsor," cuitan HNW menuliskan hasil penelitian Andang Bactiar.

Sebelumnya HNW juga mengungkapkan penolakannya dengan berlandaskan pada hasil yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Dalam uraiannya Walhi mengungkapkan setidaknya ada tiga ancaman apabila Pemerintah tetap melakukan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Di antaranya ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim, ancaman kepada flora fauna, dan ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

"Tiga permasalahan itu di antaranya ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup," ungkap @walhinasional pada 14 Januari 2022.