Polda Metro Jaya Luncurkan Buku SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Ruli Harahap | Selasa, 15 Februari 2022 - 15:05 WIB


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran meluncurkan buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Polda Metro Jaya, Selasa (15/2).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran meluncurkan buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran meluncurkan buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Polda Metro Jaya, Selasa (15/2).

Dalam keksempatan tersebut Irjen Pol Fadil mengatakan, masih cukup banyak anggota polisi yang belum memahami cara untuk menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya sadari sebelumnya, masih banyak anggota polisi yang tidak paham bagaimana menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari tahap pelaporan sampai tahap penyidikan,” ujarnya. 

Lanjut Irjen Pol Fadil, sementara di satu sisi korban kejahatan khususnya perempuan kerap dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai kelompok yang lemah. Padahal nyatanya, perempuan sebagai korban tindak pidana mengalami sejumlah kerugian, mulai dari Hak Asasi Manusia (HAM), fisik, material hingga traumatik psikologis.

“Kalau kita bicara struktural, berarti kita bicara tradisi di tengah masyarakat yang menempatkan perempuan di posisi yang tidak setara dengan laki-laki. Ini kemudian juga berpengaruh pada sikap polisi-polisi ini,” ungkapnya.

Maka dari itu, dengan diluncurkannya buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Kapolda berharap agar anggota polisi khususnya yang bertugas di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dapat memahami perlakuan khusus dalam menangani kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Polisi diharapkan dapat memahami korban dari segi kerugian materil dan trauma psikologi, sehingga tidak ada lagi secondary victimisasi yang terjadi antara aparat dan korban saat menangani kasus kejahatan tersebut.

“Saya berharap victimisasi sekunder yang sering terjadi dalam bentuk pengabaian laporan, kurang sensitif dalam pencarian barang bukti tidak terulang. Sekali lagi, saya apresiasi Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat) yang sudah menyusun buku ini dengan tahapan bekerjasama dengan unsur-unsur di DKI Jakarta,” pungkas Irjen Pol Fadil.