Kenaikan kasus positif Covid-19 kembali menunjukan angka kenaikan drastis. Menurut data Satgas Covid-19 hingga Rabu (16/02/2022) dilaporkan sebanyak 64.718 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir, penambahan kasus ini tersebar di 34 Provinsi. Dengan demikian total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 4.966.046 orang, sejak pengumuman kasus pertama pada 2 Maret 2020, data ini sekaligus merupakan tambahan kasus tertinggi sejak pandemic.
Merujuk data ini BPKN RI meminta pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100%. Dalam keterangan tertulisnya Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, Renti Maharaini menyampaikan “PTM sekolah nampaknya perlu dievaluasi saat kasus covid kembali naik. Banyak orang tua sangat was-was karena puncak penyebaran varian Omicron diperkirakan terjadi pada Februari 2022 hingga awal maret 2022”.
Menurut Renti, pelanggaran prokes di banyak wilayah masih terjadi, berupa tidak memakai masker dan jaga jarak, hingga kantin di beberapa sekolah yang masih dibuka.
“Pelanggaran tersebut kerap terjadi karena pengawasan dan penindakan ke sekolah masih lemah baik dari satgas maupun dinas terkait’’, ujar Renti.
Renti menambahkan “Di tengah Omicron yang semakin memuncak ini BPKN-RI meminta pemerintah segera mengevaluasi penerapan PTM 100% dengan blended learning, Metode ini cukup efektif mencegah learning loss sekaligus life loss’’. Dirinya juga mengharapakan untuk setiap kalangan agar dapat saling berempati dan bersimpati terkait kasus Omicron yang meningkat ini.”
Pemprov Jakarta sendiri sudah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 13 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3 yang salah satunya mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap 50% dari kapasitas saat kasus aktif Covid-19 menunjukan tren penurunan. Renti kembali menegaskan bahwa “sejak awal kekhawatiran sekolah bakal menjadi klaster memang sudah diperingatkan oleh banyak pihak. Hal ini tentu bukan tanpa alasan, mengingat vaksinasi anak usia 6-11 tahun baru berlangsung kurang dari sebulan saat PTM 100% dilaksanakan, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2021 lalu.
Pemulihan belajar secara inovatif harus tetap memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan serta disiplin mengimplementasikan protokol kesehatan.
BPKN RI sekali lagi mengingatkan bagi setiap elemen masyarakat bahwa pandemic ini belum selesai sepenuhnya, dituntut ketertiban dalam setiap elemen masyarkat.
Sedangkan untuk daerah berstatus PPKM Level 2 sejauh ini memang sudah bisa melaksanakan PTM 50%. Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 soal Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Surat edaran ini juga memuat poin penting lainnya, yakni orang tua memiliki opsi untuk mengizinkan anaknya ikut PTM maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Atas dasar ini, Renti juga menghimbau untuk tetap berpedoman kepada SKB 4 Menteri. Meskipun SKB 4 Menteri mengizinkan PTM hingga 100%, namun orang tua tetap mendapat kelonggaran. Bagi orang tua yang masih khawatir dengan penularan Covid-19 diperbolehkan untuk tidak mengizinkan anaknya mengikuti kegiatan PTM di sekolah, tutup Renti.