Komisi III DPR RI, Usulkan Perpanjangan SIM Gratis

Redaksi | Rabu, 30 Maret 2022 - 16:43 WIB


Usulan  itu usai Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi memaparkan bahwa target pencapaian PNBP pada tahun 2022 dari perpanjangan SIM mencapai Rp 654.354.680.000.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ilustrasi SIM (istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar biaya perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) khususnya sepeda motor di usulkan agar  tidak lagi. Usulan  itu usai Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi memaparkan bahwa target pencapaian PNBP pada tahun 2022 dari perpanjangan SIM mencapai Rp 654.354.680.000. Angka tersebut meningkat dari pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun sebelumnya, yang mencapai 614.107.140.000.

Habiburokhman mengusulkan kepada Kakorlantas Irjen Firman serta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri, Komjen Ahmad Dofiri dalam rapat dengar pendapat Komisi III.

"Kalau nomor cantik saya sepakat (dipungut pajak), apalagi STNK pajak kendaraan kita sepakat. Tapi SIM apalagi motor kalau bisa gratis pak," katanya seperti dikutif dari Detik.com. 

"Kalau nggak bisa gratis minimal murah. Kalau saya lihat tadi dari angka cukup besar yang untuk perpanjangan SIM itu. Begitu juga pak Kabalintelkam soal SKCK, itu kan modal orang cari nafkah buat hidup. Kok kayak kita, negara dealing dengan masyarakat mencari keuntungan, padahal orang baru mau cari nafkah," ungkapnya.

Usulan ini didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Namun, ide tersebut lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas oleh Komisi V sebab Korlantas dan Baintelkam merupakan penyelenggara.

"Saya setuju itu terkait dengan gratis SIM. Tapi kita harus ubah regulasinya yang akan sedang dibahas di Komisi V," kata Adies Kadir.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis ataupun praktik. Biaya perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 ditentukan biaya resmi penerbitan SIM.

Adapun biaya pengurusan SIM: SIM A: Rp 80.000, SIM B I: Rp 80.000, SIM B II: Rp 80.000, SIM C: Rp 75.000, SIM C I: Rp 75.000, SIM CII: Rp 75.000, SIM D: Rp 30.000, SIM D I: Rp 30.000\SIM International: Rp 225.000. 

Sebagai catatan, memang biaya-biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi maupun asuransi.