Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyayangkan rencana Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menutup SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, menyusul aksi perundungan terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus oleh tiga teman sekelas.
“Penutupan sekolah bukan solusi, masalah bullying atau perundungan adalah masalah bersama yang dapat muncul lagi di kemudian hari, mau berapa sekolah ditutup?” kata politisi PKS di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Fikri menambahkan masalah perundungan adalah fenomena yang perlu mendapatkan solusi komperehensif dan berkelanjutan, melalui program yang massif dan didukung seluruh pihak, baik sekolah, wali murid, hingga pemerintah daerah sebagai penyelenggara kebijakan di tingkat lokal.
“Bukan hanya karena ada kasus atau insidental saja,” kata dia.
Hasil investigasi internal Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang turun langsung menyusulnya timbulnya kasus tersebut, menemukan bahwa tiga anak pelaku perundungan adalah siswa baru pindahan yang ditransfer dari sekolah lain.
“Tidak adil rasanya bila serta merta kesalahan ditimpakan kepada SMP Muhammadiyah Butuh,” ujar Fikri.
Fikri menilai justru SMP Muhammadiyah Butuh hanya sedikit di antara banyak sekolah yang bersedia menjadi sekolah inklusi. “Kita mesti apresiasi dengan hadirnya SMP Muhammadiyah Butuh sebagai sekolah inklusif, padahal perundangan mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menunjuk minimal setidaknya satu sekolah inklusi di tiap jenjang pendidikan pada tiap kecamatan,” kata dia.
Sekolah inklusi adalah sekolah yang menerapkan kesetaraan terhadap siswa disabilitas sehingga dapat belajar bersama di kelas reguler bersama-sama teman seusianya yang normal, tanpa harus dikhususkan kelasnya.
“Kalau karena satu kasus lantas sekolah inklusif ini harus ditutup, maka bisa menghilangkan hak-hak anak disabilitas lain di sekitar wilayah itu,” kata Fikri.
Fikri meminta dengan terjadinya kasus perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus oleh temannya yang normal, janganlah dijadikan alasan penutupan sekolah inklusi.
“Inilah tantangannya, anak disabilitas punya hak yang sama sebagai warga negara yang berhak memperoleh pendidikan dengan anak lain yang normal, sesuai Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” kata Fikri.
Selain itu, Fikri mengritik soal kewenangan pemerintah provinsi Jawa Tengah yang melampaui tupoksi. Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebaiknya masalah SMP Muhammadiyah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo.
“Gubernur bisa memberi saran dan masukan. Pemerintah provinsi sebaiknya konsentrasi membenahi SMA/K sesuai kewenangan yang diamanahkan,” kata dia.
Masalah perundungan memang sudah menjadi masalah nasional yang terjadi bisa kepada siapa saja tanpa pandang bulu.
“Menjadi tugas bersama bagi kita semua, terlebih pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi problem bullying khususnya di institusi pendidikan agar tidak terus terulang,” kata Fikri.(Mar)