Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Pengedar Ganja Jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta

Ardy | Sabtu, 23 April 2022 - 17:23 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta(Dok.Ist)

Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Delapan tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. 

Atas perbuatannya kedelapan tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dari penangkapan ini sebanyak 471,6 kilogram ganja kering disita sebagai barang bukti. Ancaman hukumannya lima tahun hingga seumur hidup," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Lanjut Mukti menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Di lokasi pertama, kata Mukti, pihaknya mengamankan tiga tersangka. Ketiganya berinisial PP selaku bandar, CA penjaga gudang, dan HB pemindah barang.

"Kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap PP. Ini bandarnya, karena melakukan perlawanan," katanya.

Sedangkan lima tersangka lainnya berinisial AC, IP, A, AB, dan RR ditangkap di lokasi kedua. Mereka memilik peran berbeda, mulai dari pemilik ganja, sopir, hingga kondektur.

"Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta," tandasnya.