Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan penggunaan pelat khusus 'RF' menjadi salah satu prioritas penindakan polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Polisi akan mencabut pelat tersebut jika kedapatan melakukan pelanggaran.
Penindakan ini, kata Sambodo menindaklanjuti arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Untuk itu, pihaknya akan melaksanakan penekanan khusus kepada penertiban terhadap pelat khusus dalam razia ini.
Lanjut Sambodo, sanksi tegas akan diterapkan bukan hanya penilangan administrasi. Melainkan juga mencabut pelat khusus hingga rotator pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Ini tidak menutup kemungkinan, kalau ada pelat khusus yang hitam yang pelatnya RHS (rahasia) atau pelat khusus, apabila ada yang menggunakan rotator dan tertangkap tangan, maka pelat nomornya dan STNK-nya akan kami cabut," tegas Sambodo.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak kepolisian menerima keluhan masyarakat seputar sikap arogan pengendara berpelat RF. Menurut Sambodo, pihaknya akan mengetatkan pengawasan perihal penggunaan pelat khusus hingga rotator.
"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal tidak berhak menggunakan rotator. Karena yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,"ujarnya.
Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai 13 Juni sampai 26 Juni 2022. Setidaknya ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini, yaitu penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.
Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari satu orang.