Disebut Ikut Mendirikan ACT Ketua Fraksi PKS Bingung Keheranan

Redaksi | Kamis, 07 Juli 2022 - 09:56 WIB


Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menegaskan dirinya tidak termasuk sebagai pendiri Aksi Cepat Tanggap apalagi sampai pernah menerima gaji dari lembaga sosial yang berdiri sejak tahun pada 2005 tersebut.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini

Jakarta – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menegaskan dirinya tidak termasuk sebagai pendiri Aksi Cepat Tanggap apalagi sampai pernah menerima gaji dari lembaga sosial yang berdiri sejak tahun pada 2005 tersebut.

“Saya tidak ada kaitannya dengan ACT. Saya tidak ikut mendirikan, tidak pernah kerja di ACT, dan tidak pernah dapet gaji dari ACT,” kata Jazuli melalui layanan pesan, Rabu (6/7).

Jazuli bingung konflik yang terjadi di internal ACT kemudian merembet dan menyeret partainya. “Ini, kan, masalah utamanya konflik di internal ACT mereka saling pecat. Kenapa jadi lari ke PKS, ya?” kata Jazuli.

Nama Jazuli disebut dalam media sosial menjabat sebagai Pembina Yayasan Rahmatan Lil’alamin yang memiliki Sekolah IT Insan Citra.

Jazuli mengaku tidak mengetahui Sudarman bekerja di ACT semasa menjabat petinggi PKS di Banten.

“Saya pun baru tahu dari media kalau Pak Sudarman kerja di ACT, karena tidak pernah memberi tahu saat rapat yayasan dan memang tidak ada kewajiban untuk memberi tahu juga dia kerja di mana,” ungkap Jazuli.

Lembaga sosial ACT belakangan menuai sorotan tajam setelah terungkapnya dugaan penyelewengan dana filantropi untuk aktivitas terlarang dan pribadi.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).